TEWENEWS, Muara Teweh – Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarna) resmi melayangkan protes keras. Sebagai pemrakarsa sah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Payung Hukum PETI, 18 Juni 2026, Pewarta justru dicuekkan DPRD Barut. Sementara undangan RDP beredar luas ke pihak yang tidak memiliki legalitas memperjuangkan nasib ratusan penambang rakyat Barut.
Agustian Rajab, Ketua Pewarta Barut, menahan geram saat dikonfirmasi. Ia menyebut RDP ini lahir dari jeritan warga penambang pasir, batu, dan emas yang hidupnya terancam kriminalisasi.
“Kami prihatin penertiban oleh aparat penegak hukum, alat disita, padahal mereka cuma cari makan buat anak istri. Pewarta turun gunung, inisiasi RDP. Tujuannya satu: desak Pemda terbitkan payung hukum biar warga aman, nggak hidup dalam ketakutan,” tegas Agustian, Sabtu (14/6/2026).
Sementara itu, Bung Harianja, Sekretaris Pewarta yang dikenal kritis, melontarkan kritik telak ke Sekretariat DPRD Barut. Ia menyebut ulah Sekwan sebagai “anarki administrasi”.
“Saya kecewa dan keberatan! Pewarta pemohon RDP, Pewarta yang kumpulkan data warga, Pewarta yang siap bawa 50 perwakilan penambang asli Barut. Logikanya: kami yang diundang, kami yang tentukan siapa masuk. Fakta di lapangan? Undangan RDP malah mendarat ke pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan perjuangan WPR. Aneh? Ini bukan aneh, ini skandal administrasi!” seru Harianja.
“Pewarta akan kirim list 50 peserta ke Sekwan. Tugas Sekwan cukup undang OPD terkait sesuai materi RDP. Titik. Jangan acak-acak kewenangan kami. Kalau Sekwan ngeyel nggak evaluasi undangan, Pewarta tidak bisa jamin RDP 18 Juni berjalan kondusif. Catat itu!” ancam Harianja.
Pesan Terakhir ke DPRD: Jangan Main Api dengan 1000 TTD
RDP ini bukan seminar. Ini RDP nyawa orang banyak. Pasal 25 PP 96/2021 jelas: warga berhak didengar. Kalau hak itu dibajak, maka DPRD Barut harus siap hadapi gelombang protes ratusan penambang rakyat Barut.
“Payung hukum wajib terbit. Kalau pintunya ditutup, kami dobrak dengan konstitusi,” tutup Harianja. (Roni Batur)









