BARBUK PIDANA NARKOTIKA-Kajari Barito Utara bersama unsur FKPD, Kepala KesbangPol, mewakil Kadis Kesehatan musnahkan barang bukti (Barbuk) dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Senin (15/6/2026).
TEWENEWS, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin (15/6/2026). Pemusnahan barbuk tersebut dengan dilautkan dalam air dan blender, dipotong dengan gerinda mesin serta dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, dan disaksikan unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Usai kegiatan, R. Firmansyah kepada awak media menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap selama enam bulan terakhir.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 22 perkara yang telah inkracht. Terdiri dari 10 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta dua perkara tindak pidana umum lainnya,” ujar R. Firmansyah.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 27,94 gram, ganja 12,26 gram, ekstasi 6,82 gram, serta obat keras jenis karisoprodol sebanyak 825 butir.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
R. Firmansyah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam menangani perkara pidana hingga tuntas.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan secara berkala sesuai jumlah barang bukti yang telah memiliki status inkracht. Apabila jumlah barang bukti yang harus dimusnahkan dinilai cukup banyak, pelaksanaannya dapat dilakukan lebih cepat tanpa menunggu jadwal tertentu.
“Pemusnahan dilakukan secara periodik. Namun apabila barang bukti yang sudah inkracht jumlahnya cukup banyak dan sudah layak untuk dimusnahkan, maka akan segera kami laksanakan agar tidak menumpuk dalam penyimpanan,” jelasnya.
Kajari Barito Utara juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Kami bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi dalam melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Barito Utara berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus menunjukkan bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan akan ditindaklanjuti hingga tahap eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AP)








