Perusda Batara Membangun Konsultasikan Rencana Pembangunan Masjid ke Kejari Barito Utara

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PD BATARA MEMBANGUN KONSULTASI KE KEJARI-Perusahaan Daerah (PD) Batara membangun melakukan kounsuktasi ke Kejaksaan Negeri Barito Utara terkait rencana pembangunan masjid di atas lahan milik PT MBSM di kawasan SPBU Perusda Muara Teweh, Senin (21/9/2026).

TEWENEWS, Muara Teweh – PD Batara Membangun bersama anak usahanya, PT Mitra Batara Sarana Mandiri (PT MBSM), melakukan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara terkait rencana pembangunan masjid di atas lahan milik PT MBSM di kawasan SPBU Perusda Muara Teweh, Senin (21/9/2026).

Kegiatan berupa expose tersebut berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Barito Utara. Konsultasi dilakukan untuk memastikan rencana pemanfaatan aset dan pembangunan fasilitas keagamaan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemaparan dari PD Batara Membangun disampaikan Direktur Umum Muhammad Idrus, dilanjutkan dengan penjelasan Direktur PT MBSM Mahyudin mengenai kondisi aset, status lahan serta rencana pembangunan masjid yang diharapkan dapat menjadi fasilitas ibadah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara R. Firmansyah, S.H., menyambut positif langkah konsultasi yang dilakukan PD Batara Membangun dan PT MBSM.

Menurutnya, konsultasi sejak tahap perencanaan merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan yang berkaitan dengan aset dan kegiatan badan usaha memiliki dasar hukum serta proses yang jelas.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas

“Kami mengapresiasi langkah PD Batara Membangun dan PT MBSM yang datang berkonsultasi sejak awal. Ini merupakan bentuk kehati-hatian agar setiap kebijakan dan pemanfaatan aset memiliki dasar serta mekanisme yang jelas,” ujar R. Firmansyah, Senin (21/9/2026) di aula Kejari Barito Utara, Muara Teweh.

Kajari mengatakan, pembahasan terkait rencana pembangunan masjid tersebut dapat dilanjutkan melalui mekanisme konsultasi dan expose bersama jajaran Kejaksaan Negeri Barito Utara. Ia juga mempersilakan pihak PD Batara Membangun dan PT MBSM untuk berkoordinasi lebih lanjut apabila masih terdapat data atau aspek hukum yang perlu dikaji.

Sementara itu, Direktur Umum PD Batara Membangun Muhammad Idrus mengatakan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan setiap rencana yang berkaitan dengan aset dan kegiatan usaha dilaksanakan secara tertib serta sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan sejak awal bahwa rencana pembangunan masjid ini memiliki dasar dan proses yang jelas. Karena itu, kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan agar seluruh tahapan yang berkaitan dengan aset dapat dilaksanakan sesuai koridor hukum,” kata Muhammad Idrus didampingi Direktur PT MBSM, Mahyudin A Gani dan Direktur Operasional Perusda Rusiani.

Baca Juga :  Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan dan masukan dari Kejari Barito Utara dengan melengkapi data maupun dokumen yang diperlukan untuk pembahasan berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Barito Utara Yogi Aranda, S.H., M.H., meminta PD Batara Membangun dan PT MBSM melengkapi sejumlah data dan dokumen yang berkaitan dengan rencana pembangunan tersebut.

Dokumen tersebut nantinya menjadi bahan dalam expose lanjutan untuk mengkaji berbagai aspek hukum secara lebih komprehensif.

Muhammad Idrus menegaskan, konsultasi hukum bukan hanya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi, tetapi menjadi bagian dari langkah preventif perusahaan agar potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan.

“Kami berharap melalui konsultasi ini seluruh proses dapat berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Masukan dari Kejaksaan akan menjadi bagian penting bagi kami dalam menyiapkan tahapan selanjutnya,” ujarnya.

PD Batara Membangun dan PT MBSM selanjutnya akan melengkapi data serta dokumen yang diperlukan sebelum dilakukan pembahasan lanjutan bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara.   (Atr)

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Barito Selatan
Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara
Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi
Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas
ASAP KARHUTLA PEKAT! JARAK PANDANG HANYA 50-100 METER, AKTIVITAS WARGA MUARA TEWEH TERGANGGU
Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur
Dorong Semangat Belajar, Bupati Shalahuddin Serahkan Bantuan SIPintar di Teweh Timur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

Perusda Batara Membangun Konsultasikan Rencana Pembangunan Masjid ke Kejari Barito Utara

Senin, 21 September 2026 - 18:49 WIB

Bupati Shalahuddin Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Barito Selatan

Senin, 21 September 2026 - 14:49 WIB

Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi

Senin, 21 September 2026 - 10:37 WIB

Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04 WIB

ASAP KARHUTLA PEKAT! JARAK PANDANG HANYA 50-100 METER, AKTIVITAS WARGA MUARA TEWEH TERGANGGU

Berita Terbaru