Kajari Barito Utara R Firmansyah Paparkan Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPAIKAN MATERI-Kepala Kejaksaan Negeri Barito Uitara, R Firmansyah ketika menyampaikan materi penerangan hukum pada acara Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa yang berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara, Kamis (5/11/2026).

TEWENEWS, Muara Teweh – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, R. Firmansyah, S.H., memberikan materi terkait dasar hukum, kedudukan, serta mekanisme penyusunan peraturan desa dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa yang berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (5/11/2026).

Dalam pemaparannya, R. Firmansyah menjelaskan bahwa Peraturan Desa (Perdes) merupakan salah satu instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan Perdes memiliki landasan hukum yang kuat, meskipun tidak secara eksplisit tercantum dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Desa tetap diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan desa.

Ia menegaskan, penyusunan Peraturan Desa harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Waket II DPRD Dorong Penguatan Koordinasi dan Pencegahan Karhutla di Barito Utara

“Peraturan Desa harus disusun berdasarkan kewenangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap materi yang diatur harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan aturan yang lebih tinggi,” kata Kajari Barito Utara Firmansyah dalam pemaparannya dihadapan Kepala Desa dan BPD se Barito Utara.

Lebih lanjut, R Firmansyah menguraikan tiga jenis peraturan di tingkat desa, yakni Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun Peraturan Kepala Desa merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Desa, sedangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dibentuk oleh dua kepala desa atau lebih dalam rangka mengatur kerja sama antar-desa.

Dalam materi tersebut juga dijelaskan bahwa Peraturan Desa dapat mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), pendirian BUMDesa, hingga pembentukan dana cadangan.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Apresiasi Pelaksanaan Pasar Murah di Lahei

Firmansyah turut memaparkan tahapan penyusunan Peraturan Desa yang meliputi perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan dan penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan kepada masyarakat.

Dalam prosesnya, rancangan Peraturan Desa perlu dikonsultasikan kepada masyarakat desa agar substansi pengaturan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Rancangan tersebut selanjutnya dibahas bersama BPD untuk memperoleh kesepakatan sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa.

Selain itu, ia menjelaskan pentingnya mekanisme evaluasi dan klarifikasi oleh Bupati/Wali Kota. Evaluasi dilakukan terhadap rancangan Peraturan Desa tertentu, seperti yang mengatur APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa. Sementara klarifikasi dilakukan terhadap Peraturan Desa yang telah diundangkan guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan aparatur pemerintah desa dan seluruh pihak terkait semakin memahami aspek hukum serta tata cara pembentukan peraturan desa sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.   (AP)

Berita Terkait

STT Permata Bangsa Barito Wisuda 23 Lulusan, Pemkab Bartim Apresiasi Kontribusi Pendidikan Tinggi
Dorong Peningkatan Kualitas RSUD Muara Teweh, H Alhadi Apresiasi Kaji Tiru Bupati ke RS Lavalette Malang
Rosi Wahyuni Apresiasi Upaya Disdukcapil Barito Utara Permudah Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan
Setelah Dua Bulan Terganggu Kabut Asap Karhutla, Penerbangan di Bandara HMS Muara Teweh Kembali Normal
DPRD Minta Bupati Libatkan Seluruh Kepala Desa di Barito Utara dalam Sosialisasi Pemberantasan Narkoba
Dorong Penguatan Rehabilitasi Korban Narkoba, H Nurul Anwar Harap Pembentukan Perda P4GN Dipercepat
Anggota DPRD, Patih Herman AB Dorong Penguatan Pemberantasan Narkoba dan Percepatan Perda P4GN di Barito Utara
Tegaskan Dukungan DPRD terhadap  Anggaran Pencegahan Narkoba, Taufik Nugraha minta Usulan 2027 Segera Disiapkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:35 WIB

Kajari Barito Utara R Firmansyah Paparkan Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa

Rabu, 4 November 2026 - 19:35 WIB

STT Permata Bangsa Barito Wisuda 23 Lulusan, Pemkab Bartim Apresiasi Kontribusi Pendidikan Tinggi

Selasa, 3 November 2026 - 15:49 WIB

Rosi Wahyuni Apresiasi Upaya Disdukcapil Barito Utara Permudah Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

Selasa, 3 November 2026 - 08:22 WIB

Setelah Dua Bulan Terganggu Kabut Asap Karhutla, Penerbangan di Bandara HMS Muara Teweh Kembali Normal

Senin, 2 November 2026 - 16:40 WIB

DPRD Minta Bupati Libatkan Seluruh Kepala Desa di Barito Utara dalam Sosialisasi Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru