Sidang Praperadilan Polsek Dusun Tengah Esok Digelar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemohon

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Sidang Praperadilan terkait cacat administrasi yang dilakukan oleh Polsek Dusun Tengah mulai digelar dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, pada Selasa (03/09/24).

Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua Kharisma Laras Sulu. SH dihadiri kuasa hukum pemohon Sabtuno. SH dan kuasa hukum termohon dari Polsek Dusun Tengah yakni bagian hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Usai pembacaan permohonan Praperadilan, kuasa hukum pemohon Sabtuno. SH mengatakan, hari ini agenda kita adalah pembacaan permohonan Praperadilan, belum kami sampaikan terlebih dulu bahwa praperadilan ini terkait dengan adanya peristiwa penangkapan klien kami atas nama Murjani yang mana beliau sedang memperjuangkan haknya.

Terkait dengan lahan yang dijadikan tambang dan dijadikan jalan Houling oleh PT. Bartim Coalindo, memang ada janji dari PT Bartim Coalindo kepada klien kami yaitu dengan bagi hasil 2 dolar tonase batubara, jelas Sabtuno kepada awak media.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Gelar Gerakan Pasar Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau

Menurutnya, janji itu tidak terpenuhi, kemudian klien kami melakukan aksi yaitu menahan lahannya yang dijanjikan, yaitu tadi Fee hasil sehingga pada saat penahanan jalan itu beliau waktu pulang dari lokasi di TKP itu dilakukan penangkapan oleh Polsek Dusun Tengah.

“Hemat kami ada cacat administrasi dari proses yang dilakukan oleh Polsek Dusun Tengah di mana klien kami sebelumnya tidak pernah dipanggil dulu sebagai calon tersangka, seharusnya penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup disertai keterangan calon tersangka, disertai calon keterangan calon tersangkanya”, ungkap Sabtuno.

Baca Juga :  Gowes Bersama, Bupati Shalahuddin kembali Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Lanjutnya, ini yang tidak pernah dilakukan kepada klien kami sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian pihak keluarga juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu wajib harus disampaikan kepada pihak keluarga.

“Jadi kita masih belum sampai ke pokok perkaranya, kita masih fokus terkait dengan proses yang dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini yang kami tuntut adalah Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Kapolsek Dusun Tengah, Kapolres Barito Timur dan Kapolda Kalimantan Tengah, ujar Sabtuno.

Tambahnya, sidang selanjutnya besok agendanya replik dan duplik, kemudian disertai alat bukti surat besoknya lagi kita langsung pembuktian keterangan saksi, tutup Sabtuno. (Ahmad Fahrizali/Tim)

Berita Terkait

Usai Gowes Bersama Jajaran, Bupati Shalahuddin Tinjau Proyek Jalan Islamic Center
Kemeriahan Parade Band Rock Klasik di Kawasan Eks Bandara Beringin Diapresiasi Bupati H Shalahuddin
Hadiri Groundbreaking Water Front City Lanjas, Hj Nety Herawati Dukung Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Reni Sugiarti Harapkan Polri Semakin Profesional dan Humanis
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Barito Utara 2025
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, 35 Personel Polres Bartim Naik Pangkat
Bupati Barito Utara, Shalahuddin: Sinergi Desa Kunci Keberhasilan Pembangunan
DPRD Barito Timur Siap Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta SiLPA Segera Diakomodasi dalam APBD Perubahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19 WIB

Usai Gowes Bersama Jajaran, Bupati Shalahuddin Tinjau Proyek Jalan Islamic Center

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:13 WIB

Kemeriahan Parade Band Rock Klasik di Kawasan Eks Bandara Beringin Diapresiasi Bupati H Shalahuddin

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:38 WIB

Hadiri Groundbreaking Water Front City Lanjas, Hj Nety Herawati Dukung Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:02 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Reni Sugiarti Harapkan Polri Semakin Profesional dan Humanis

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:34 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Barito Utara 2025

Berita Terbaru

Jenderal Masuk Gang Tulus Mengabdi Untuk Rakyat

NASIONAL

Jenderal Masuk Gang Tulus Mengabdi Untuk Rakyat

Jumat, 3 Jul 2026 - 16:36 WIB

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat

NASIONAL

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:04 WIB