Pekerjaan Baru Capai 8 Persen, PT Tiar Nauli Jaya Makmur Terancam Putus Kontrak

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Dengan batas waktu yang dianggap sempit kurang dari 30 hari, sejak kontrak pengerjaan terhitung dari tanggal 09 Agustus 2024 dengan target penyelesaian pekerjaan tanggal 07 Desember 2024. Namun pekerjaan baru mencapai 8 persen, PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) terancam putus kontrak.

Proyek penyelenggaraan jalan kabupaten/kota rekonstruksi/peningkatan struktur ruas jalan Muara Plantau – Jihi (DBH Sawit) yang masuk dalam surat perjanjian Nomor: 600/67/09/PK/SPJ.KTRK/DPUPPERKIM.BT/BM/VIII/2024 Tanggal 05 Agustus 2024 antara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman kabupaten Barito Timur dengan PT. Tiar Nauli Jaya Makmur dengan menggunakan anggaran DBH-APBD kabupaten Barito Timur sebesar Rp. 7.490.029,467,25 yang terletak di kecamatan Pematang Karau dianggap tidak mampu mencapai target dan terancam putus kontrak.

Hal tersebut dikatakan secara tegas oleh Kepala dinas (Kadis) PUPR kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk ST,MM saat memberi keterangan kepada awak media di kantornya, kemarin Rabu (13/11/2024). Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak rekanan PT. TNJM sudah kerap kali di tegur hingga mendapat SP3.

“Kalau proyek yang di Muara Plantau itu sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil sawit yang nilainya itu 7 miliar 400 juta sekian. Pekerjaan itu sudah kita lakukan proses pengadaan barang dan jasanya sesuai prosedur dan kontraknya itu sudah berlangsung sudah ada cukup waktu untuk diberikan selama 120 hari kalender, tetapi dalam pelaksanaannya progres oleh penyedia sampai hari ini baru mencapai sekitar kurang lebih 8%,” ucap Yumail.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin: Disiplin Kunci Utama Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Mengetahui hal tersebut, Kadis PUPR Barito Timur telah membuat teguran ketiga dan melakukan kontrak kritis karena melihat sisa waktu yang kurang lebih 30 hari. Yumail berharap pihak penyedia atau rekanan dapat meningkatkan kinerjanya sehingga bisa selesai.

“Harapan kami selaku pengelola anggaran di dinas pekerjaan umum dan Pj. Bupati sudah beberapa kali itu memanggil kami, menegur kami berkaitan dengan kegiatan dimaksud, bahkan beliau (Pj. Bupati) sudah melakukan kunjungan kerja ke lapangan untuk melihat kondisi atau kemajuan kegiatan tersebut,” tuturnya.

Batas Waktu Kurang Dari 30 Hari, Pengerjaan Baru Mencapai 8 Persen, PT. TNJM Terancam Putus Kontrak

Intinya bahwa dari kami selaku dinas pekerjaan umum, lanjut Yumail menjelaskan. Konsultan pengawas dan tim teknis itu sudah melakukan upaya-upaya schedule dengan baik, melakukan teguran dengan baik dengan teguran sudah sampai teguran ketiga rekanannya tidak koperatif.

“Kalau kita hitung-hitung dengan pola kerja yang seperti ini, itu pasti tidak selesai. Tetapi kalau kita sudah mengimbau juga melakukan percepatan-percepatan dengan cara menambah armada untuk angkutannya ke sana, untuk agregat, terus kemudian alat-alat beratnya atau pendukung kerja itu juga ditambah, personilnya itu ditambah sehingga untuk mengejar ketinggalan yang cukup jauh,” terang Yumail.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Raih Peringkat 1 Penurunan Tingkat Pengangguran Regional Kalimantan

Sesuai schedule yang dilakukan PUPR seharusnya sudah mencapai 60 sampai 70%, dan bila habis waktu kontrak kerja dari sisi penganggaran dibatasi oleh waktu jadi sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

“Paling lambat kita mengajukan permohonan SPD itu di tanggal 15 Desember, kalau pekerjaan itu tidak selesai tanggal 15 Desember sesuai dengan kontrak yang sudah kita tanda tangani pertama dengan batasan waktu yang disediakan oleh pemerintah dalam proses pencairan anggaran tahun 2004. Ya sudah pasti bahwa kita akan melakukan pemutusan kontrak,” tegas Yumail.

Menurutnya kalau mau lakukan addendum rasanya tidak memungkinkan karena kalau mau melakukan addendum waktu dengan perkirakan bahwa dalam waktu yang masih tersisa misalnya 10 hari mungkin bisa dilakukan dengan hitungan pekerjaan yang tersisa mungkin bisa diselesaikan dalam 10 hari.

“Sejauh ini sudah sudah kita lakukan SP3 dan berlakukan sudah kontrak kritis, dan kita sudah memanggil direkturnya, tim teknisnya itu sudah berulang-ulang kali kita komunikasi selain kita tinjauan lapangan bersama-sama pun sudah kita panggil kekantor,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

31 Tim Ikuti Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2026 Sambut HUT Bhayangkara ke-80 di Barito Utara
Buka Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2026, Asisten II Sampaikan Pesan Bupati,  Dorong Prestasi dan Sportivitas
Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian
PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
TIAP HUJAN TURUN, DEPÀN APMS dan GEREJA MUARA TEWEH BANJIR, DINAS TERKAIT BUNGKAM TANPA SOLUSI
Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara
Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat
Melalui Bimtek Keamanan Pangan, Dinas Kesehatan Barut Dorong Pelaku Usaha Hasilkan Produk Aman dan Bermutu
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:53 WIB

31 Tim Ikuti Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2026 Sambut HUT Bhayangkara ke-80 di Barito Utara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:39 WIB

Buka Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2026, Asisten II Sampaikan Pesan Bupati,  Dorong Prestasi dan Sportivitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:47 WIB

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WIB

TIAP HUJAN TURUN, DEPÀN APMS dan GEREJA MUARA TEWEH BANJIR, DINAS TERKAIT BUNGKAM TANPA SOLUSI

Berita Terbaru