Pemain Sabu Diwilayah Ampah Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 5 paket sabu dalam dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Minggu, 20/4/2025

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba bersama anggota Polsek Dusun Tengah. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa bernama Made Slamet alias Made bin Wayan Tion (32) di Jalan Posong Teleng, RT. 23, Kelurahan Ampah Kota. Saat dilakukan penggeledahan di tempat pertama, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan serta uang tunai sebesar Rp1.010.000,- di saku sebelah kiri terlapor.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Murung Baki, RT. 26, Kelurahan Ampah Kota. Sabtu, 19/4/2025, Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat di lemari rumah tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu pack plastik klip bening merk “LIPS”, serta alat komunikasi berupa satu unit handphone OPPO A1K dan simcard Telkomsel.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Perkuat Profesionalisme, Wakapolda Kalteng Beri Arahan Langsung kepada Seluruh Personel

Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya antara lain 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) pack plastik klip bening merk “LIPS”, Uang tunai sebesar Rp1.010.000,-, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam serta 1 (satu) unit simcard Telkomsel nomor 081314419032

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut Serta Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Didukung Pemkab, SMPN 1 Mtw Mantapkan Langkah Menuju Kandidat Sekolah Rujukan Google

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta saksi-saksi untuk mendalami jaringan peredaran narkotika yang mungkin lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan kandungan zat narkotika yang ditemukan dan Polres Barito Timur terus berkomitmen dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB