Anggota Minta SK Bupati Terkait Kepengurusan Gapoktanhut SBB Segera Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Behaum Bakuba (SBB). Menuntut Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah se-segera mungkin mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati yang selama ini menjadi dasar legalitas kepengurusan.

Kepengurusan Gapoktanhut SBB dinilai gagal menjalankan mandat organisasi, tidak transparan dalam pengelolaan, dan abai terhadap hak-hak anggota.

Sehingga beberapa anggota bahkan menyebut pengurus telah bertindak layaknya “pemilik tunggal” yang seharusnya sumber daya tersebut dikelola bersama.

“SK Bupati itu harus dicabut, selama ini pengurus hanya memanfaatkan kedudukan, sementara anggota dibiarkan tidak tahu apa-apa soal laporan keuangan, kegiatan, dan hasil kerja. Seolah-olah pengelolaan kebun seperti milik pribadi, ” ungkap Ariyani, salah satu anggota Gapoktanhut SBB, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur

Lebih lanjut Ariyani menerangkan, pihaknya telah berupaya menyurati pengurus Gapoktanhut SBB dengan maksud pengurus memberikan penjelasan terkait pelaporan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 3.021 hektar secara transparan kepada semua anggota.

“Kami sudah berulang kali melayangkan surat ke ketua Gapoktan supaya memberi penjelasan kepada kami anggota, bahkan sampai datang ke rumahnya. Tapi jujur sampai sekarang belum ada tidak ada itikad baik,” paparnya kepada awak media.

Hal senada disampaikan anggota lainnya, Eddyansyah. Ia berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan menyelesaikan kisruh ini. Dirinya khawatir apabila hal ini dibiarkan berlarut – larut maka rawan terjadi konflik di kemudian hari.

Baca Juga :  Diskominfosandi Barito Utara Jadi OPD dengan Penyerapan Anggaran Tertinggi Capai 65,48 Persen

“Keinginan dari anggota tidak lain, pengurus saat ini diganti dan SK yang ditandatangani bupati di tahun 2022 dicabut. Karena sesuai AD/ART sudah jelas pelanggarannya. Kami minta ketegasan Pemda dan aparat supaya ini bisa segera selesai,” tegas Eddy.

Untuk diketahui, sesuai dengan SK Bupati Lamandau nomor 188.46/124/IV/HUK/2022 tentang penetapan Gapoktanhut Sepakat Behaum Bakuba, tercatat Aprina Maya Rosilawaty sebagai ketua, Muslim sebagai sekretaris dan Sri Winarsih sebagai bendahara. (Aan)

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Disdagrin Dorong IKM Barito Utara Naik Kelas
BERSAMA TRIPIKA KECAMATAN TEWEH TENGAH, PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH GELAR SOSIALISASI DAN SIMULASI PENCEGAHAN KARHUTLA DI DESA RIMBA SARI
Kepala Disdik Barito Utara Ajak Insan Pendidikan Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Berita ini 74 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Disdagrin Dorong IKM Barito Utara Naik Kelas

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB