TEWENEWS, BARITO TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Timur agar memenuhi kewajiban mereka dalam menunaikan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa pemenuhan CSR bukanlah bentuk sedekah, melainkan kewajiban yang telah diatur secara hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disusun bersama antara pihak legislatif dan eksekutif daerah.
“Mengenai dampak sosial lingkungan perusahaan atau CSR, legislatif bersama eksekutif telah menyelesaikan Perda tentang CSR. Kami berharap Perda ini segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang mengatur kewajiban perusahaan. CSR ini bukan sedekah, tapi kewajiban,” ujar Nursulistio di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).
Ketua DPRD dua periode ini menekankan bahwa Perda CSR tersebut menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya di wilayah Barito Timur. CSR diharapkan bisa memberi manfaat tidak hanya bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional (ring satu), tetapi juga bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Kami juga berharap kepada rekan-rekan korporasi yang beroperasi di Barito Timur untuk menunaikan kewajiban CSR-nya. Mungkin selama ini CSR diberikan kepada masyarakat sekitar, namun tidak tercatat di Pemda, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa CSR yang dikelola dengan baik dan transparan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bisa menopang pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir melalui APBD.
“Dengan adanya Perda CSR, perusahaan diwajibkan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk CSR. Ini adalah dasar hukum yang sudah kami selesaikan sejak 2024. Tinggal ditindaklanjuti dengan peraturan bupati agar lebih teknis dan operasional,” tambahnya.
Menanggapi situasi yang terjadi di salah satu perusahaan, PT MUTU, serta perusahaan lainnya, Nursulistio mengimbau agar pihak eksekutif segera mengambil langkah bijak dan responsif dalam menyelesaikan potensi gejolak di masyarakat.
“Kalaupun ada gejolak, mohon ditangani dengan bijak dan cepat. Kami juga meminta perhatian dan kesadaran perusahaan terhadap hak-hak warga, termasuk terkait akses lintas di wilayah yang dilalui. Jika wilayah itu masuk Barito Timur, maka sudah sepatutnya perusahaan bertanggung jawab menunaikan kewajiban CSR-nya,” pungkasnya.
DPRD Barito Timur berharap sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat terus terjalin demi mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Bumi Gumi Jari Janang Kalalawah.
(Ahmad Fahrizali)









