Kepala BPN Barut Akui Sertifikat Lama Terbit Sebelum Penetapan Kawasan Hutan

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI RDP TERKAIT KAWASAN HUTAN-Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi bersama perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara saat menghadiri RDP bersama DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.

TEWENEWS, Muara Teweh – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat yang diterbitkan di masa lalu memang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan SK 529 dan SK 6627.

“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, bahkan di lokasi transmigrasi. Saat itu masih masuk APL, sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Primada Jayadi ketika menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Barito Utara Hasrat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Fraksi Demokrat Pertanyakan Perlindungan Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu saat RDP dengan RSUD dan BPJS

Ia menegaskan, sesuai aturan, sertifikat yang sudah terbit di dalam kawasan hutan seharusnya tetap diakui, hanya saja proses pelepasan status kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami dari BPN hanya berwenang di aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. Jadi kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” paparnya.

Dukungan untuk Pelepasan Kawasan dan Program TORA
Lebih lanjut, Primanda Jayadi, pihak BPN menyampaikan dukungannya terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana disampaikan oleh Dinas PUPR.

Baca Juga :  Gun Sriwitanto Minta Keterbukaan Perihal Pengelolaan Dana BLUD RSUD Muara Teweh 

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tegasnya.

Ia juga mengakui, keterbatasan area APL di Kabupaten Barito Utara membuat target sertifikasi tanah oleh BPN semakin menurun setiap tahunnya.

“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu, karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa pelepasan dari KLHK,” tambahnya.(AP)

Berita Terkait

DKPP Tebar 76 Ribu Benih Ikan Disejumlah Perairan di Barito Utara
Pemkab Barito Utara Restocking Benih Ikan dan Gerakan Pangan Murah di Trinsing
HBA ke-66, Kejari Barito Timur Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Hukum
Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Barito Utara Jaga Kelestarian Perairan
Hj Maya Savitri Ajak Anak Barito Utara Gemar Membaca dan Menulis Lewat Lomba Bertutur
Dissiptaka Barito Utara Gelar Lomba Bertutur SD MI 2026
Bendahara Desa se-Bartim Diingatkan: Jangan Sampai Pajak Desa Jadi Temuan Pemeriksaan
Ramah Tamah HUT ke 55 Bupati Barito Utara H Shalahuddin Diwarnai Suasana Hangat dan Kebersamaan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:44 WIB

DKPP Tebar 76 Ribu Benih Ikan Disejumlah Perairan di Barito Utara

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:44 WIB

Pemkab Barito Utara Restocking Benih Ikan dan Gerakan Pangan Murah di Trinsing

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

HBA ke-66, Kejari Barito Timur Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:22 WIB

Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Barito Utara Jaga Kelestarian Perairan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:05 WIB

Hj Maya Savitri Ajak Anak Barito Utara Gemar Membaca dan Menulis Lewat Lomba Bertutur

Berita Terbaru

BARITO UTARA

DKPP Tebar 76 Ribu Benih Ikan Disejumlah Perairan di Barito Utara

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:44 WIB