Kepala BPN Barut Akui Sertifikat Lama Terbit Sebelum Penetapan Kawasan Hutan

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI RDP TERKAIT KAWASAN HUTAN-Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi bersama perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara saat menghadiri RDP bersama DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.

TEWENEWS, Muara Teweh – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat yang diterbitkan di masa lalu memang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan SK 529 dan SK 6627.

“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, bahkan di lokasi transmigrasi. Saat itu masih masuk APL, sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Primada Jayadi ketika menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Barito Utara Hasrat.

Baca Juga :  M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Ia menegaskan, sesuai aturan, sertifikat yang sudah terbit di dalam kawasan hutan seharusnya tetap diakui, hanya saja proses pelepasan status kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami dari BPN hanya berwenang di aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. Jadi kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” paparnya.

Dukungan untuk Pelepasan Kawasan dan Program TORA
Lebih lanjut, Primanda Jayadi, pihak BPN menyampaikan dukungannya terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana disampaikan oleh Dinas PUPR.

Baca Juga :  Begini Jawaban Bupati Barito Utara atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Rancangan APBD 2027

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tegasnya.

Ia juga mengakui, keterbatasan area APL di Kabupaten Barito Utara membuat target sertifikasi tanah oleh BPN semakin menurun setiap tahunnya.

“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu, karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa pelepasan dari KLHK,” tambahnya.(AP)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru