Pemkab dan DPRD Barut Tetapkan  Propemperda 2026

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT PARIPURNA VI-DPRD Barito Utara melaksanakan rapat paripurna VI masa sidang I, I dalam rangka penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD tahun 2026 sekaligus penetapan Propemperda tahun 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Jumat (28/11/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I dalam rangka penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD tahun 2026 sekaligus penetapan Propemperda tahun 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Jumat (28/11/2025).

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah melakukan pembahasan Propemperda pada tanggal 21 November 2025 dengan menyepakati 25 Judul Perda/Qanun sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Baca Juga :  Fraksi AR DPRD Barito Utara Apresiasi Penyusunan Raperda APBD 2027

Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Peraturan daerah memegang peranan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karena merupakan turunan langsung dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan mensejahterakan masyarakat,” ujar Bupati Shalahuddin.

Ia menambahkan bahwa penyusunan peraturan daerah harus direncanakan secara sistematis, terarah, terpadu dan memiliki skala prioritas, sehingga pembangunan hukum di daerah dapat berjalan sejalan dengan sistem hukum nasional dan arah pembangunan daerah.

“Propemperda merupakan pedoman pengendali yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Dengan adanya program ini, kita dapat meminimalisir tumpang tindih regulasi, meningkatkan efisiensi, serta memastikan kesesuaian peraturan dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Berjalan Optimal, Bupati Barito Utara Tinjau Pelayanan RSUD Muara Teweh

Lebih lanjut, Bupati Shalahuddin berharap Propemperda yang ditetapkan tidak hanya berorientasi pada jumlah perda yang dibentuk, tetapi juga harus mengedepankan kualitas produk hukum agar benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026 ini, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas bagi masyarakat Barito Utara,” tutup Shalahuddin.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.(AP)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru