Kadis LH: Penyusunan RPPLH merupakan mandat langsung dari UU Nomor 32 Tahun 2009

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONSULTASI PUBLIK II-Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomian dan Keuangan Hery Jhon Setiawan foto bersama Plt Kadis LH, Tim Penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat dan peserta konsultasi foto bersama usai pembukaan kegiatan, di aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, bahwa penyusunan RPPLH merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa perencanaan lingkungan hidup harus melalui proses inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Demikian dikatakannya pada saat menyampaikan laporan kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).

Menurut Dwi Agus, RPPLH Kabupaten Barito Utara akan menjadi salah satu dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh rencana pembangunan jangka panjang daerah, karena harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Baca Juga :  Bupati Ajak Pejabat Pemkab Barito Utara  Hadiri Penyambutan dan Pemakaman Jenazah Alm H Nadalsyah Koyem Secara Kedinasan

“RPPLH akan menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan horizon waktu 30 tahun ke depan,” jelas Dwi Agus Setijowati.

Ia menjabarkan tujuan penyusunan RPPLH, antara lain, menyediakan data dan informasi komprehensif mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, dan kondisi ekosistem. Menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah.

Kemudian, mengidentifikasi wilayah lindung dan kawasan rawan bencana. Merumuskan kebijakan dan strategi perlindungan lingkungan jangka panjang, termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.

“Tujuan akhirnya agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” tambahnya.

Dwi Agus juga menjelaskan bahwa konsultasi publik pertama telah dilaksanakan pada 23 September 2025, dan kegiatan hari ini merupakan lanjutan berupa Konsultasi Publik II serta pemaparan draft laporan akhir.

Tahapan berikutnya, dokumen RPPLH akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi. “Jika persetujuan substansi sudah diterbitkan, maka Kabupaten Barito Utara dapat menetapkan RPPLH menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  TMMD ke-130 Kodim 1013 Mtw di Desa Muara Bakah Resmi Dibuka, Fokus Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Dwi Agus juga mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan pekerjaan swakelola Tipe II, yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin** dengan waktu pengerjaan selama tiga bulan melalui pendanaan DAU tahun 2025.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 60 peserta dari berbagai unsur hadir, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga perwakilan masyarakat.

“Melalui forum ini, kami sangat mengharapkan saran, kritik, dan masukan agar dokumen RPPLH benar-benar representatif, aplikatif, dan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” tutur Dwi Agus.

Mengakhiri laporannya, Dwi Agus mengajak seluruh pihak untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Komitmen lingkungan bukan hanya tugas pemerintah daerah atau Dinas Lingkungan Hidup, tetapi memerlukan partisipasi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi,” ucapnya.    (AP)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru