Anggota Minta SK Bupati Terkait Kepengurusan Gapoktanhut SBB Segera Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Behaum Bakuba (SBB). Menuntut Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah se-segera mungkin mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati yang selama ini menjadi dasar legalitas kepengurusan.

Kepengurusan Gapoktanhut SBB dinilai gagal menjalankan mandat organisasi, tidak transparan dalam pengelolaan, dan abai terhadap hak-hak anggota.

Sehingga beberapa anggota bahkan menyebut pengurus telah bertindak layaknya “pemilik tunggal” yang seharusnya sumber daya tersebut dikelola bersama.

“SK Bupati itu harus dicabut, selama ini pengurus hanya memanfaatkan kedudukan, sementara anggota dibiarkan tidak tahu apa-apa soal laporan keuangan, kegiatan, dan hasil kerja. Seolah-olah pengelolaan kebun seperti milik pribadi, ” ungkap Ariyani, salah satu anggota Gapoktanhut SBB, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Bupati H Shalahuddin Tinjau Stand Barito Utara di Kalteng Expo 2026

Lebih lanjut Ariyani menerangkan, pihaknya telah berupaya menyurati pengurus Gapoktanhut SBB dengan maksud pengurus memberikan penjelasan terkait pelaporan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 3.021 hektar secara transparan kepada semua anggota.

“Kami sudah berulang kali melayangkan surat ke ketua Gapoktan supaya memberi penjelasan kepada kami anggota, bahkan sampai datang ke rumahnya. Tapi jujur sampai sekarang belum ada tidak ada itikad baik,” paparnya kepada awak media.

Hal senada disampaikan anggota lainnya, Eddyansyah. Ia berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan menyelesaikan kisruh ini. Dirinya khawatir apabila hal ini dibiarkan berlarut – larut maka rawan terjadi konflik di kemudian hari.

Baca Juga :  Dorong Kraetivitas Kaum Hawa, TP PKK Barito Utara Gelar Lomba Membaca Puisi Peringati Hari Kartini 2026

“Keinginan dari anggota tidak lain, pengurus saat ini diganti dan SK yang ditandatangani bupati di tahun 2022 dicabut. Karena sesuai AD/ART sudah jelas pelanggarannya. Kami minta ketegasan Pemda dan aparat supaya ini bisa segera selesai,” tegas Eddy.

Untuk diketahui, sesuai dengan SK Bupati Lamandau nomor 188.46/124/IV/HUK/2022 tentang penetapan Gapoktanhut Sepakat Behaum Bakuba, tercatat Aprina Maya Rosilawaty sebagai ketua, Muslim sebagai sekretaris dan Sri Winarsih sebagai bendahara. (Aan)

Berita Terkait

Pemkab Barito Timur Raih Opini WTP Satu Dekade Berturut-turut dari BPK RI
Polres Barito Utara Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian kepada Masyarakat
Reni Sugiarti: Momen Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Tabung Gas Bocor Meledak di Lanjas, 2 Warga Luka Bakar Dievakuasi BPBD
Catut Nama Pejabat Barito Utara, Penipu Minta Transfer Dana Rp27 Juta, Kadis Pendidikan Imbau Masyarakat Waspada
Nikmati Libur Akhir Pekan, Warga Ajak Anak Berenang di Kolam Renang Bartim Expo
Polres Barito Timur Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor dan Pencurian Sawit
Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Januari-Mei  2026
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Barito Timur Raih Opini WTP Satu Dekade Berturut-turut dari BPK RI

Senin, 1 Juni 2026 - 09:52 WIB

Polres Barito Utara Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:52 WIB

Tabung Gas Bocor Meledak di Lanjas, 2 Warga Luka Bakar Dievakuasi BPBD

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:22 WIB

Catut Nama Pejabat Barito Utara, Penipu Minta Transfer Dana Rp27 Juta, Kadis Pendidikan Imbau Masyarakat Waspada

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:55 WIB

Nikmati Libur Akhir Pekan, Warga Ajak Anak Berenang di Kolam Renang Bartim Expo

Berita Terbaru