
TEWENEWS, Barito Timur – Bupati Barito Timur, M. Yamin, melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur, Misnohartaku, menegaskan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Barito Timur, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah serta PLBH Pijar Barito, yang diikuti oleh perwakilan desa dan kelurahan se-Kabupaten Barito Timur.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Timur terdiri dari 100 desa, 10 kecamatan, dan 3 kelurahan. Dari 100 desa tersebut, sebanyak 99 desa telah memiliki kepala desa definitif, baik melalui pemilihan langsung maupun mekanisme PAW, dan hanya satu desa yang masih dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, yakni Desa Pinang Tunggal.

Bupati menyambut baik pelaksanaan pelatihan paralegal sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa, khususnya di bidang bantuan hukum. Dengan terbentuknya Posbankum di setiap desa, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam menangani persoalan perdata, sengketa tanah dan warisan, maupun permasalahan hukum lainnya.
“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat desa, memberikan perlindungan hukum, serta mempermudah akses terhadap keadilan,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas capaian bersama. Ia mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih peringkat ke-4 tercepat secara nasional dalam pembentukan Posbankum desa dan kelurahan.
Prestasi tersebut menunjukkan keseriusan dan kecepatan Kalimantan Tengah dalam memastikan akses keadilan hadir hingga ke tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa membentuk Posbankum hanyalah langkah awal.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan Posbankum tersebut hidup, aktif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Di Kabupaten Barito Timur sendiri, Posbankum telah terbentuk di 103 desa dan kelurahan dengan dukungan 886 orang paralegal. Menurutnya, ini merupakan potensi besar yang apabila dikelola dengan baik, akan menjadikan Barito Timur sebagai salah satu model pelayanan hukum berbasis desa di Kalimantan Tengah.
Ia juga menegaskan bahwa paralegal memiliki posisi yang sangat strategis. Tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga membangun kesadaran hukum, mencegah konflik, serta menjaga harmoni sosial di lingkungan masing-masing.
“Kita ingin memastikan seluruh paralegal memahami batas kewenangan, mekanisme pendampingan, teknik komunikasi yang baik, serta tata cara pelaporan yang akuntabel,” tegasnya.
Hajrianor mengajak seluruh pihak untuk menjadikan capaian peringkat ke-4 tercepat secara nasional tersebut sebagai motivasi, bukan sebagai titik akhir. Ke depan, perlu peningkatan kualitas layanan, penguatan sistem pelaporan, serta memastikan pelayanan bantuan hukum berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Posbankum desa dan kelurahan di Kabupaten Barito Timur tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi nyata dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. (Ahmad Fahrizali)









