Begini Paparan Bupati Terkait Mekanisme PSU Perumahan dan Penanganan Permukiman Kumuh

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT PARIPURNA DPRD-DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna III masa sidang I dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap lima raperda, di gedung DPRD setempat, Rabu (4/3/2026).

TEWENEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan jawaban lanjutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Bupati menegaskan bahwa mekanisme penyerahan dilakukan secara bertahap dan terukur agar tepat sasaran serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, pada tahap persiapan atau perencanaan, pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui pemerintah daerah. Selanjutnya, pengembang mengajukan permohonan penyerahan secara tertulis kepada bupati dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis untuk diverifikasi oleh tim teknis.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Siapkan Pembenahan Tiara Batara, Infrastruktur dan Layanan Publik

“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka dilakukan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, pemerintah daerah mencatat PSU tersebut sebagai aset daerah dan mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD,” jelas H. Shalahuddin.

Terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjamin ketersediaan hunian layak tanpa diskriminasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) sesuai kriteria di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, pelaksanaan program nasional penyediaan tiga juta rumah, serta pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mengurangi kawasan kumuh secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga :  F-PKB Soroti Defisit Rp1,197 Triliun dalam Rancangan APBD Barito Utara 2027

Menjawab pertanyaan mengenai kesiapan menghadapi keadaan darurat, bencana alam, maupun kondisi sosial-ekonomi yang tidak stabil, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah juga akan menyalurkan cadangan pangan pemerintah daerah kepada masyarakat terdampak guna mengurangi beban dan memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi.

“Melalui regulasi yang sedang dibahas ini, kami ingin memastikan seluruh kebijakan pembangunan daerah, baik di sektor perumahan, pangan, maupun perencanaan pembangunan, berjalan terintegrasi dan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” pungkas H. Shalahuddin.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lima Raperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan Kabupaten Barito Utara secara inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Atr)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru