TEWENEWS, Jakarta – Bupati Barito Timur, M. Yamin, memaparkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Ampah Tahun 2025–2045 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Selasa (4/11/2025).
Rapat koordinasi tersebut membahas pengajuan persetujuan substansi peraturan kepala daerah terkait RTRW dan RDTR dari tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertanian, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pemaparannya, Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan bahwa penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Ampah merupakan langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan wilayah secara terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi.
“RDTR Ampah menjadi dasar dalam penataan ruang kawasan perkotaan serta memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan infrastruktur di Barito Timur,” ujar M. Yamin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati M. Yamin didampingi oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPERKIM) Kabupaten Barito Timur, Dodianto, ST, MM, serta Kabid Tata Ruang dan Bina Konstruksi DPUPRPERKIM, Era Samola, ST, M.Si. Keduanya turut memberikan dukungan teknis dan menjawab sejumlah masukan dari peserta rapat lintas sektor yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap RDTR Ampah dapat segera memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dan mendukung arah pembangunan wilayah Ampah sebagai kawasan strategis kabupaten. (Ahmad Fahrizali)









