Cair 13 Maret 2026, Total THR ASN Barito Utara Capai Rp40,8 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) setempat memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah dapat dicairkan mulai Jumat, 13 Maret 2026.

Kepala BPKA Barito Utara, Ismael Marzuki, menyampaikan bahwa pencairan THR tersebut telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.

“Pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dijadwalkan mulai dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai menjelang Hari Raya,” ujar Ismael Marzuki di Muara Teweh, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Peduli Anak Yatim, Bupati Shalahuddin Buka Wisata Belanja Ramadhan 1447 Hijriah

Ia menjelaskan, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 terkait petunjuk teknis pelaksanaannya.

Total anggaran THR yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun ini mencapai Rp40.889.615.703 dan akan diberikan kepada 6.254 penerima yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD.

Rinciannya meliputi pembayaran gaji PNS dan CPNS sebesar Rp19,1 miliar untuk 4.188 orang, PPPK sebesar Rp7 miliar untuk 2.039 orang, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp13,4 juta, pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp107,1 juta untuk 25 orang, serta tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp14,65 miliar.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda

Ismael menambahkan, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Dasar perhitungan THR adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Februari 2026. Kami berharap pencairan ini dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan administrasi pencairan sehingga proses penyaluran THR dapat berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Atr)

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Tamiang Layang, Soroti Dugaan Pelecehan dan Overkapasitas
Ketua TP PKK Hj Maya Savitri Shalahuddin Buka Lomba Baca Puisi Meriahkan Hari Kartini
Pemkab Dorong Rencana Pasca Tambang Libatkan Masyarakat Sekitar Perusahaan
Lepas Rombongan Kalimantan Tribute 2026, Bupati Shalahuddin Paparkan Potensi Barito Utara
Apel Gabungan Peringati Hari Otda ke-30, Bupati Tegaskan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Ketua Golkar Bartim Apresiasi Kunjungan Anggota DPR RI dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Sosialisasi Empat Pilar di Bartim, Bias Layar Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa
Dukung Target Adipura, Fraksi PDI-P DPRD Barut Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:28 WIB

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Tamiang Layang, Soroti Dugaan Pelecehan dan Overkapasitas

Senin, 27 April 2026 - 13:27 WIB

Ketua TP PKK Hj Maya Savitri Shalahuddin Buka Lomba Baca Puisi Meriahkan Hari Kartini

Senin, 27 April 2026 - 13:22 WIB

Pemkab Dorong Rencana Pasca Tambang Libatkan Masyarakat Sekitar Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 13:15 WIB

Lepas Rombongan Kalimantan Tribute 2026, Bupati Shalahuddin Paparkan Potensi Barito Utara

Senin, 27 April 2026 - 13:09 WIB

Apel Gabungan Peringati Hari Otda ke-30, Bupati Tegaskan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Berita Terbaru