Cair 13 Maret 2026, Total THR ASN Barito Utara Capai Rp40,8 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) setempat memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah dapat dicairkan mulai Jumat, 13 Maret 2026.

Kepala BPKA Barito Utara, Ismael Marzuki, menyampaikan bahwa pencairan THR tersebut telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.

“Pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dijadwalkan mulai dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai menjelang Hari Raya,” ujar Ismael Marzuki di Muara Teweh, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Bupati Dorong Layanan Adminduk Menjangkau Seluruh Kecamatan, Dukcapil Jemput Bola di Gunung Purei

Ia menjelaskan, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 terkait petunjuk teknis pelaksanaannya.

Total anggaran THR yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun ini mencapai Rp40.889.615.703 dan akan diberikan kepada 6.254 penerima yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD.

Rinciannya meliputi pembayaran gaji PNS dan CPNS sebesar Rp19,1 miliar untuk 4.188 orang, PPPK sebesar Rp7 miliar untuk 2.039 orang, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp13,4 juta, pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp107,1 juta untuk 25 orang, serta tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp14,65 miliar.

Baca Juga :  Ryan Rahmadani dan Riska Nafiza Dinobatkan sebagai Paskibraka Terbaik Barito Utara 2026

Ismael menambahkan, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Dasar perhitungan THR adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Februari 2026. Kami berharap pencairan ini dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan administrasi pencairan sehingga proses penyaluran THR dapat berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Atr)

Berita Terkait

Tinjau PDAM, Bupati Pastikan Bantuan APBN Rp50 Miliar Tingkatkan Layanan Air Bersih di Barito Utara
Pastikan Berjalan Optimal, Bupati Barito Utara Tinjau Pelayanan RSUD Muara Teweh
Hingga 31 Agustus 2026, Realisasi Anggaran Disdik Barito Utara Capai Rp320,44 Miliar
Realisasi Fisik Pelaksanaan Program Dinas Perkimtan Barito Utara Capai 67,13 Persen
DPRD Bartim Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD-P 2026
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Fraksi, Kemandirian Fiskal hingga Karhutla Jadi Sorotan
Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan
Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:40 WIB

Tinjau PDAM, Bupati Pastikan Bantuan APBN Rp50 Miliar Tingkatkan Layanan Air Bersih di Barito Utara

Rabu, 2 September 2026 - 15:33 WIB

Pastikan Berjalan Optimal, Bupati Barito Utara Tinjau Pelayanan RSUD Muara Teweh

Rabu, 2 September 2026 - 15:08 WIB

Hingga 31 Agustus 2026, Realisasi Anggaran Disdik Barito Utara Capai Rp320,44 Miliar

Rabu, 2 September 2026 - 12:26 WIB

Realisasi Fisik Pelaksanaan Program Dinas Perkimtan Barito Utara Capai 67,13 Persen

Rabu, 2 September 2026 - 06:09 WIB

DPRD Bartim Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD-P 2026

Berita Terbaru