Bupati Shalahuddin Tegaskan Larangan Pelangsir BBM di SPBU Perusda Batara Membangun

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUPATI PIMPIN RAKOR-Bupati H. Shalahuddin, didampingi Wabup Felix Sonadie Y. Tingan, dan Sekda Muhlis memimpin rapat koordinasi terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Elpiji 3 Kg yang belakangan ini terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara. Rapat berlangsung di Aula Setda Lantai I, Selasa (13/1/2026).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran penting yang ditujukan kepada Pimpinan/Pengelola SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh, terkait pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG yang digelar pada Selasa (13/1/2026) di Aula Setda Lantai I, sebagai langkah uji coba pengendalian distribusi BBM di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Sampaikan Stressing Bupati, Wabub Felix: 11.12 Gaspol Keputusan Fiskal, RKPD 2027 Harus Tuntas dan Terukur

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusi BBM berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran. Pelarangan aktivitas pelangsir ini merupakan langkah awal untuk menekan penimbunan dan distribusi tidak resmi,” tegas Bupati H. Shalahuddin.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mulai 14 Januari 2026, seluruh aktivitas pelangsiran BBM di SPBU Perusda Batara Membangun dilarang. Kebijakan ini diberlakukan sebagai uji coba dengan tujuan menjaga ketersediaan BBM, meningkatkan pengawasan, serta menciptakan ketertiban dalam penyaluran BBM di daerah.

Selain itu, Pemkab Barito Utara juga menetapkan pengaturan waktu khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) guna mendukung kelancaran operasional pelayanan publik tanpa mengganggu antrean masyarakat umum.
Adapun jadwal pengisian kendaraan dinas ditetapkan setiap hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB di SPBU Perusda Batara Membangun, dengan penyediaan jalur khusus.

Baca Juga :  Evaluasi 100 Hari Kerja, H Shalahuddin: Momentum Perkuat Kinerja dan Percepatan Pembangunan

“Pengaturan ini bukan untuk memberikan keistimewaan, tetapi untuk memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengurangi hak masyarakat umum,” jelas Bupati.

Bupati H. Shalahuddin berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari seluruh pihak, khususnya pengelola SPBU dan masyarakat, demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Barito Utara.

“Evaluasi akan terus kami lakukan. Jika kebijakan ini berjalan efektif, maka akan dipertimbangkan untuk diterapkan secara berkelanjutan,” pungkasnya.   (AP)

Berita Terkait

Waket Komisi III DPRD Bartim Kecam PT ABB, Diduga Picu Konflik Berdarah Warga dan Aparat
Ditindaklanjuti Polres Bartim, Truk Kayu yang Diamankan Warga Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Bupati Shalahuddin Prioritaskan Pemenuhan Air Bersih bagi Masyarakat saat Musrenbang RKPD 2027
Bupati Shalahuddin Minta OPD Susun Skema Program Hingga 2029
Musrenbang RKPD Barito Utara 2027, Fokus Penyempurnaan Prioritas Pembangunan
Disdalduk KB P3A Barut Bersama Duta GenRe dan FAD Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat
Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Desa Bukit Sawit Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian
Wabup Barut Hadiri Rapat Pimpinan Program Kartu Huma Betang Sejahtera di Palangka Raya
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:35 WIB

Waket Komisi III DPRD Bartim Kecam PT ABB, Diduga Picu Konflik Berdarah Warga dan Aparat

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ditindaklanjuti Polres Bartim, Truk Kayu yang Diamankan Warga Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:59 WIB

Bupati Shalahuddin Prioritaskan Pemenuhan Air Bersih bagi Masyarakat saat Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:55 WIB

Bupati Shalahuddin Minta OPD Susun Skema Program Hingga 2029

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:52 WIB

Musrenbang RKPD Barito Utara 2027, Fokus Penyempurnaan Prioritas Pembangunan

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Minta OPD Susun Skema Program Hingga 2029

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:55 WIB