DPRD Barito Timur Soroti Dampak Tambang, Usulkan Perda Pascatambang

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEWENEWS, Barito Timur – Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Reni Sugiarti, mengusulkan kepada pihak eksekutif agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pascatambang.

Usulan tersebut disampaikan Reni dalam forum resmi DPRD Kabupaten Barito Timur sebagai bentuk perhatian terhadap dampak aktivitas pertambangan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Menurut Reni, keberadaan Perda pascatambang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menegaskan tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.

Baca Juga :  156 RTLH di Barito Timur Lolos Verifikasi, Diusulkan Terima Bantuan Bedah Rumah BSPS 2026

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas, sehingga perusahaan wajib melaksanakan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan secara maksimal. Jangan sampai setelah tambang selesai, masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujarnya via WhatsApp, Rabu (13/5/2026)

Ia menegaskan, regulasi tersebut juga perlu mengatur mekanisme pengawasan yang ketat, pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pemantauan.

Reni berharap pihak eksekutif bersama DPRD dapat segera membahas rencana penyusunan Perda tersebut agar dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.

Baca Juga :  TP PKK Bartim Lakukan Pembinaan Posyandu di Paju Epat, Dorong Penguatan Pelayanan 6 SPM

Selain itu, ia juga mendorong adanya sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi agar Perda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya Perda pascatambang, diharapkan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Barito Timur dapat lebih terarah dan berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat maupun daerah. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Reni Sugiarti Harapkan Polri Semakin Profesional dan Humanis
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, 35 Personel Polres Bartim Naik Pangkat
DPRD Barito Timur Siap Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta SiLPA Segera Diakomodasi dalam APBD Perubahan
Pertahankan WTP ke-10, Pemkab Barito Timur Akui Masih Ada Kekurangan dalam Pengelolaan APBD 2025
900 Rider Ramaikan Bhayangkara Trail Adventure Hari Bhayangkara ke-80 di Barito Timur
Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan
Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQ VIII Korpri Tingkat Provinsi ke Murung Raya
IWO Bartim Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Bawaslu dalam Penyebarluasan Informasi Pengawasan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:02 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Reni Sugiarti Harapkan Polri Semakin Profesional dan Humanis

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:30 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, 35 Personel Polres Bartim Naik Pangkat

Senin, 29 Juni 2026 - 19:51 WIB

DPRD Barito Timur Siap Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta SiLPA Segera Diakomodasi dalam APBD Perubahan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pertahankan WTP ke-10, Pemkab Barito Timur Akui Masih Ada Kekurangan dalam Pengelolaan APBD 2025

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:33 WIB

900 Rider Ramaikan Bhayangkara Trail Adventure Hari Bhayangkara ke-80 di Barito Timur

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, 35 Personel Polres Bartim Naik Pangkat

Selasa, 30 Jun 2026 - 16:30 WIB