156 RTLH di Barito Timur Lolos Verifikasi, Diusulkan Terima Bantuan Bedah Rumah BSPS 2026

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, TAMIANG LAYANG – Sebanyak 156 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Barito Timur berhasil lolos verifikasi dan kini memasuki tahap pengusulan sebagai penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari 236 usulan yang diajukan dari 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Yerikho Y Hasayangan, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan dari pemerintah pusat benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkan peningkatan kualitas hunian.

Menurut Yerikho, dari total 236 RTLH yang diusulkan, sebanyak 80 unit dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses pengusulan. Berbagai faktor menjadi penyebab usulan tersebut gugur, mulai dari kondisi rumah yang masih dinilai layak huni, status kepemilikan rumah atau tanah yang bukan milik calon penerima, aset yang masih menjadi agunan bank, hingga calon penerima yang belum berkeluarga.

“Dari 236 rumah tidak layak huni yang diusulkan sebagai penerima Program BSPS tahun 2026 dan tersebar di 10 kecamatan, setelah diverifikasi hanya 156 yang lolos. Sedangkan 80 unit lainnya tidak lolos karena rumahnya masih layak huni, kemudian ada juga yang status rumah tersebut bangunan maupun tanahnya milik orang lain maupun jadi agunan bank serta ada yang belum menikah karena salah satu syaratnya adalah sudah berkeluarga,” ujar Yerikho, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :  Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Ia menjelaskan, penerima Program BSPS wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya rumah yang tergolong tidak layak huni.

Selain itu, calon penerima juga belum pernah menerima bantuan pembangunan rumah swadaya maupun bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Persyaratan lain yakni memiliki penghasilan paling tinggi setara upah minimum daerah yang berlaku dan bersedia mematuhi seluruh ketentuan program.

Yerikho menegaskan, persyaratan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Saat ini, Dinas PUPR Perkim Barito Timur tengah menyusun proposal usulan penerima manfaat untuk disampaikan ke kementerian terkait. Meski alokasi awal tersedia sebanyak 236 unit, hanya 156 unit yang dapat diusulkan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan lapangan.

“Sekarang sementara proses penyusunan proposal karena alokasi kita 236 unit. Dari 236 tersebut ternyata setelah dilakukan verifikasi yang lolos hanya 156 dan gagal 80 unit. Jadi saat ini yang kami proses penyusunan proposal untuk disampaikan ke kementerian sebanyak 156 unit rumah untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan RTLH,” katanya.

Baca Juga :  Lansia Hilang di Karusen Janang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Sembilan Hari Pencarian

Ia memperkirakan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat dari kementerian akan diterbitkan dalam waktu sekitar dua minggu ke depan. Setelah SK diterbitkan, penerima manfaat akan membuka rekening secara kolektif di masing-masing desa sebagai bagian dari tahapan penyaluran bantuan.

“Perkirakan sekitar dua minggu lagi SK penetapan dari kementerian akan keluar. Kalau SK sudah terbit kemudian penerima manfaat membuka rekening secara kolektif per desa,” tuturnya.

Yerikho juga menegaskan bahwa dana bantuan tidak akan diterima langsung dalam bentuk tunai oleh penerima manfaat. Mekanisme pencairan dilakukan melalui rekening penerima untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan.

“Apabila barang atau bahan bangunan sudah diterima oleh penerima manfaat untuk pembangunan baru, kementerian memerintahkan bank untuk membayarkan ke toko, demikian juga kalau tukang sudah selesai mengerjakan. Jadi penerima manfaat pun tidak bisa memegang uang itu,” tegasnya.

Dalam Program BSPS tahun 2026 tersebut, setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta. Rinciannya, Rp17,5 juta digunakan untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta dialokasikan untuk upah tukang yang mengerjakan pembangunan atau perbaikan rumah. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur
Polres Bartim Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi, 54,43 Gram Disita
Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan
74 Guru di Barito Timur Ikuti Bimbingan Pra Seleksi Calon Kepala Sekolah
DPRD Barito Timur Bahas Hibah Aset Tanah untuk SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau
PUPR Bartim Siapkan Penanganan Lanjutan Jalan Tamiang Layang–Telang Lewat DBH Sawit
Camat Paju Epat Nilai Kehadiran Polsubsektor Perkuat Stabilitas Kamtibmas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:11 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:09 WIB

Polres Bartim Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi, 54,43 Gram Disita

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:19 WIB

Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:31 WIB

74 Guru di Barito Timur Ikuti Bimbingan Pra Seleksi Calon Kepala Sekolah

Berita Terbaru