LAYANAN PBB P2-BPPD Barito Utara kembali membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu (19/7/2026)
TEWENEWS, Muara Teweh – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara kembali membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu (19/7/2026).
Kehadiran stan pelayanan BPPD mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Selain berolahraga bersama keluarga di kawasan Car Free Day, warga juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar PBB-P2, mencetak ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mengecek tunggakan pajak, hingga berkonsultasi mengenai data objek pajak.
Kepala BPPD Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, mengatakan pelayanan yang dihadirkan di lokasi Car Free Day merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui layanan di Car Free Day ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD. Pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Jufriansyah, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, BPPD terus melakukan berbagai inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpajakan, baik secara langsung maupun melalui kanal pembayaran digital yang telah disediakan.
Selain memberikan pelayanan pembayaran, petugas BPPD juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam membangun Barito Utara,” katanya.
Jufriansyah juga mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 adalah 30 November 2026. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran sehingga terhindar dari sanksi administrasi serta segera melaporkan apabila terdapat perubahan kepemilikan maupun data objek pajak agar database perpajakan tetap akurat.
Melalui pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat, BPPD Barito Utara berharap penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai secara optimal guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Atr)









