Ikuti Rapat Evaluasi Netralitas ASN, Camat Se-Kalteng Berikrar

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKUTI RAKER EVALUASI PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN : Ketua Bawaslu Barut Adam bersama Perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Camat wilayah Barito Utara yang ikut hadir pada kegiatan, Senin (7/10/2024).

TEWENEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menghadiri kegiatan “Rapat Kerja Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilihan Umum Tahun 2024” yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (7/10/2024).

Turut hadir menjadi peserta adalah Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Camat se-Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan dimulai dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kalteng, Ramly.

Dalam laporannya, Ramly menyatakan, kegiatan rapat evaluasi netralitas ASN ini bertujuan untuk menjadi refleksi akan netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan sekaligus antisipasi bagi Bawaslu serta stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing dalam menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Setelah dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi penanganan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalteng, Nurhalina.

Baca Juga :  Legislator Nasdem Apresiasi Disdagrin Perkuat Sinergi Majukan Produk IKM Barito Utara

Kemudian dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng dan narasumber dari Polda Kalteng.

Dalam materi tersebut, BKD menekankan pada beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi dasar netralitas ASN, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 70 Ayat (1) Huruf b yang menyatakan bahwa Pasangan Calon (Paslon) dilarang melibatkan ASN, Polri, dan Anggota TNI.

Lalu pada Pasal 71 Ayat 1 menyatakan bahwa Pejabat Negara/Daerah, Pejabat ASN dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 1 Ayat 5 berbunyi Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga :  Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan

Sesi materi ditutup dengan paparan Pemateri dari Polda Kalteng dengan salah satu fokus pembahasan berada pada Pasal 188 yang mengatur sanksi pidana bahwa setiap pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar netralitas oleh Camat se-Provinsi Kalimantan Tengah.

ASN khususnya Camat merupakan pilar penting dalam menjalankan tugas pemerintah di wilayah-wilayah Kabupaten/Kota, menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Dengan menandatangani ikrar netralitas maka dapat menjadi tanda resmi komitmen Camat dalam menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

(Red)

Berita Terkait

Shalahuddin Beberkan Capaian Setahun Kepemimpinan di Depan PEWARTA, 28.067 Pelajar Gratis, Jembatan Raksasa Dikebut
Gerindra Bartim Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik
Operasi Patuh Telabang 2026 Mulai Digelar, Kapolres Bartim Pimpin Apel Gelar Pasukan
Polres Bartim Tes Urine Puluhan Sopir Batu Bara
INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Shalahuddin Beberkan Capaian Setahun Kepemimpinan di Depan PEWARTA, 28.067 Pelajar Gratis, Jembatan Raksasa Dikebut

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Gerindra Bartim Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Operasi Patuh Telabang 2026 Mulai Digelar, Kapolres Bartim Pimpin Apel Gelar Pasukan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polres Bartim Tes Urine Puluhan Sopir Batu Bara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Gerindra Bartim Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik

Senin, 26 Okt 2026 - 11:32 WIB

BARITO TIMUR

Polres Bartim Tes Urine Puluhan Sopir Batu Bara

Minggu, 25 Okt 2026 - 19:39 WIB