Instruksi Bupati Barut Nomor 5 Tahun 2026, Dorong Pelaksanaan RAT dan Cipta Koperasi Unggulan

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur

TEWENEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan.

Instruksi tersebut diteken pada 30 Januari 2026 lalu di Muara Teweh sebagai upaya percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di setiap kecamatan dan desa/kelurahan.

Dalam instruksi itu, Bupati meminta camat, kepala desa/lurah, serta pimpinan perusahaan yang bekerja sama dengan koperasi untuk memfasilitasi dan memotivasi pengurus koperasi agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pengembangan koperasi unggulan, minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan. Tak hanya itu, pengaktifan kembali koperasi yang kurang atau tidak aktif, peningkatan partisipasi anggota dan masyarakat dalam berkoperasi, serta pengelolaan koperasi sesuai aturan menjadi poin penting dalam instruksi tersebut.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Barito Utara Diminta  Kooperatif dalam Pemeriksaan Interim BPK

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, Minggu (1/3/2026) di Muara Teweh mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti instruksi bupati dengan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi di seluruh wilayah Barito Utara.

“Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT adalah kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujar Mastur.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa/lurah untuk mendata koperasi aktif maupun yang belum aktif. Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT atau dalam kondisi tidak aktif, akan diberikan pendampingan agar dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Wabup Barut Hadiri Rapat Pimpinan Program Kartu Huma Betang Sejahtera di Palangka Raya

Menurut Mastur, penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan menjadi target strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. “Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” tambahnya.

Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap koperasi semakin berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.(Atr)

Berita Terkait

Balita Tenggelam di Perairan Desa Lemo I Ditemukan di Wilayah Barito Selatan
Tim Penggerak PKK Barito Utara Perkuat Peran Kader Posyandu dan Dasawisma
Bupati Shalahuddin Tinjau Pos Ketupat Telabang 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri di Barito Utara
BAZ Masjid Agung Ar Rahman Tamiang Layang Terima dan Salurkan Zakat Fitrah, Maal, Infaq dan Sedekah
UPZ Masjid Besar Darul Ibadah Tamiang Layang Terima dan Salurkan Zakat Fitrah
Gerak Cepat, Polres Barut Ringkus Pelaku Pencurian di Rapen dan Amankan Barang Bukti
Bupati H Shalahuddin: Ramadan Momentum Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Reni Sugiarti Dampingi PUPR Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah di Desa Mangkarap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:17 WIB

Balita Tenggelam di Perairan Desa Lemo I Ditemukan di Wilayah Barito Selatan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tim Penggerak PKK Barito Utara Perkuat Peran Kader Posyandu dan Dasawisma

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:09 WIB

Bupati Shalahuddin Tinjau Pos Ketupat Telabang 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri di Barito Utara

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:16 WIB

BAZ Masjid Agung Ar Rahman Tamiang Layang Terima dan Salurkan Zakat Fitrah, Maal, Infaq dan Sedekah

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:54 WIB

UPZ Masjid Besar Darul Ibadah Tamiang Layang Terima dan Salurkan Zakat Fitrah

Berita Terbaru