TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, serta fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketetapan tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2026 atau 16 Ramadhan 1447 H dan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 yang berlaku bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H Arbaja, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, BAZNAS, serta Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Kesra.
“Ketetapan zakat ini disepakati dalam musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara pada 16 Ramadhan 1447 Hijriah,” ujar Arbaja, Sabtu (7/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dengan beras minimal 2,5 kilogram per jiwa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah.
Adapun pilihan pembayaran zakat fitrah setara 2,5 kilogram beras yaitu Rp62.500 per jiwa untuk kualitas beras tertinggi, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas terendah.
Sementara bagi masyarakat yang menggunakan takaran 2,8 kilogram sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, besaran zakat fitrah jika diuangkan yaitu Rp70.000 untuk beras kualitas tertinggi, Rp50.400 untuk kualitas menengah, dan Rp42.000 untuk kualitas terendah.
Selain zakat fitrah, Kemenag Barito Utara juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i. Besaran fidyah ditetapkan sebesar seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Arbaja juga menjelaskan ketentuan zakat mal, termasuk zakat emas yang nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen setelah mencapai haul atau satu tahun. Berdasarkan perhitungan harga emas Rp2.500.000 per gram, maka nisab zakat mal mencapai Rp212.500.000 dengan kewajiban zakat sebesar Rp5.312.500.
Selain itu, ketentuan zakat juga mencakup zakat perdagangan, zakat hasil tambang seperti emas, batu bara dan galian C, zakat hasil budidaya perikanan, peternakan, sarang walet, serta zakat penghasilan profesi.
Untuk zakat penghasilan, nisabnya mengacu pada zakat emas sebesar Rp212.500.000 per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen. Jika ditunaikan setiap bulan, maka batas penghasilan yang wajib zakat sekitar Rp17.708.000 dengan zakat yang dibayarkan sebesar Rp442.700 per bulan.
Sementara itu, zakat hasil pertanian dan perkebunan seperti padi, sawit, dan karet memiliki nisab 653 kilogram gabah atau setara 524 kilogram beras. Zakatnya dikeluarkan setiap kali panen, dengan kadar 10 persen untuk pertanian tadah hujan dan 5 persen untuk pertanian yang menggunakan irigasi.
Arbaja mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah agar pengelolaannya lebih terarah dan tepat sasaran.
“Melalui ketetapan ini diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(Atr)









