TEWENEWS, BARITO TIMUR – Kepala dinas (Kadis)Tenaga Kerjaan, Transmigrasi Perindustrian (Disnakertrans) kabupaten Barito Timur (Bartim) ingatkan pihak perusahaan dan tenaga kerja taati aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kadis Disnakertrans Bartim, Albert, SE,. MM saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari jalan tengah dalam konflik yang kerap terjadi antara pihak perusahaan dan tenaga kerja, agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan.
“Kami dinas tenaga kerja kabupaten Barito Timur menghimbau kepada pihak perusahaan dan tenaga kerja, kalau ada permasalahan supaya bisa mengikuti prosedur untuk penangananya,” ucap Albert di ruang kerjanya, Rabu (02/07/2025).
Menurutnya Disnakertrans menjalankan tugas dan melayani semua pihak dalam penanganan permasalahan yang dilandasi dengan aturan tanpa berpihak kepada siapapun.
“Kami hanya menjalankan tugas untuk memfasilitasi kedua belah pihak, itupun kalau ada kalau ada yang merasa tidak puas bisa mengajukan kepada pihak kami dan kami akan teruskan dan menindaklanjuti,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Albert, kami hanya melindungi tenaga kerja dan meluruskan permasalahan dan kami tidak berpihak kepada siapapun.
“Kalau menyampaikan masalah harus melalui prosedur dan nanti bisa disampaikan secara rinci dan detail oleh mediator kami yang disampaikan secara aturan kepada masyarakat, supaya tenaga kerja kita ini paham dan mengerti,” tuturnya.
Albert juga menjelaskan bahwa aturan dan prosedur sangat penting diketahui, baik itu perusahaan maupun tenaga kerja guna mengetahui persis status tenaga kerja atau perusahaan atas hak dan kewajiban yang dilandasi dengan aturan dan harus dilaksanakan.
Semua harus tahu prosedur dan persyaratan yang dipenuhi, sehingga kita bisa membaca dan menganalisa statusnya apa, sehingga kita tidak salah menentukan. Kalau itu tidak disampaikan, tidak dipenuhi maka kita tidak ada kejelasan.
“Kalau semua jelas, mediator kami akan menganalisa karena mereka sudah ada di didik dan memiliki sertifikat untuk menganalisa permasalahan. Setelah diketahui status karyawan berdasarkan peraturan dan secara teknis kepada tim yang membidangi,” tegasnya.
Albert juga berharap semua berjalan dengan baik, dan bila ada permasalahan sebaiknya dilakukan mediasi kedua belah pihak, namun bila tidak menerima atau ada yang merasa keberatan silahkan melalui prosedur hukum. Kita nanti akan sampaikan ke provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan, tapi Saya berharap selesai di tingkat kabupaten,” harap Albert.
Seirama dengan pernyataan Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Sari Haratini, SE,. MM. Dirinya berharap dalam suatu permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan tenaga kerja sebaiknya dilakukan sesuai aturan.
“Prosedur yang harus dilalui oleh bila terjadi perselisihan hubungan industrial di perusahaan dengan pihak tenaga kerja harus dilandasi aturan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perlu pengetahuan buat semua pihak bagi pekerjaan maupun pengusaha,” terang Sari
Jadi para pihak yang ingin menyelesaikan perselisihan itu harus melewati tahapan Bipartit, artinya perundingan yang tidak ada campur pihak pemerintah di dalam pelaksanaan perundingan itu tapi hanya ada pekerja dan pengusaha, lanjut Sari menjelaskan.
Selain itu, bila tidak didokumentasikan seperti undangan Bipartit, dengan kelengkapan daftar hadir dan risalah perundingan Bipartit dan apabila tidak tercapai upaya penyelesaian pada tahapan Bipartit maka dokumen ini akan dinaikkan ke dinas tenaga kerja setempat untuk diselesaikan secara Tripartit oleh mediator.
“Jadi berdasarkan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang dicatatkan di dinas tenaga kerja setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen tidak tercapainya suatu kesepakatan di tahapan Bipartit, maka diselesaikan secara Tripartit oleh dinas tenaga kerja dalam hal ini ditangani oleh mediator hubungan industrial,” jelasnya.
Sari juga mengungkapkan bahwa dengan semua melalui prosedur dan melihat data-data yang masuk dengan lengkap, namun apabila dokumen sudah dinyatakan lengkap sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka kami akan mengundang para pihak yang berselisih untuk hadir di Disnakertrans.
“Apabila pada tahapan Tripartit dan upaya-upaya non mitigasi tidak tercapai maka mediator akan menerbitkan anjuran kepada para pihak, yang namanya anjuran kita menyarankan kalau para pihak itu merasa dirugikan dengan adanya kasus ini, maka ini akan dinaikkan pada tahap ke pengadilan hubungan industrial di situ yang bisa mendapatkan keputusan inkrah,” ungkapnya.
Selain itu, Sari menyebutkan bahwa pada tahapan Tripartit yang diputuskan oleh mediator bukan suatu keputusan yang tetap atau inkrah, bisa dinaikkan pada tahapan pengadilan hubungan industrial apabila upaya-upaya non mitigasi tidak tercapai di sini dan nanti semua dokumen mulai dari Bipartit sampai Tripartit harus dilengkapi yang dapat digunakan akan untuk ke pengadilan lingkungan industrial.
“Jadi kenapa kita selalu menyarankan oleh para pihak untuk selalu melengkapi berkas, karena kita tidak mau yang terjadi cacat prosedur dalam hal ini, karena kasihan para pihak nanti yang akan dirugikan. Kami berharap semua penjelasan ini menjadi edukasi untuk masyarakat, baik itu bekerja maupun perusahaan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Sari menjelaskan pada bidang Ketenagakerjaan memungkinkan terjadinya perselisihan, sesuai dengan ketentuan pasal a UU Nomor a Tahun 2004, ada 4 perselisihan, yaitu perselisihan phk, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar
SP/SB dlm satu perusahaan. Jika terjadi perselisihan Ketenagakerjaan, maka penanganannya adalah melalui Dinas Tenaga Kerja, bukan melalui instansi yang lain, yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UU Nomor a Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan
melalui mediasi dilakukan oleh Mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan ketentuan pasal 9 UU Nomor a Tahun 2004. Mediator sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 harus memenuhi syarat menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1) dan syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan amanat pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2004, maka mengenal pengangkatan dan pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta tata kerja mediasi, diatur lebih lanjut di Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, untuk menjadi Mediator, seseorang harus memenuhi persyaratan,” pungkasnya.(Ahmad Fahrizali)









