Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUMPUKAN SAMPAH DEPAN PASAR-Bupati H Shalahuddin bersama kepala perangkat daerah menyempatkan diri untuk melihat tumpukan sampah di depan Pasar Barito Permai yang dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan, Minggu (19/4/2026).

TEWENEWS, Muara Teweh – Di sela kegiatan gowes bersama pada Minggu (19/4/2026), Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyempatkan diri meninjau langsung kondisi kebersihan di kawasan Pasar Barito Permai Muara Teweh.

Didampingi staf ahli bupati, asisten sekda, serta kepala perangkat daerah, Bupati melihat adanya tumpukan sampah di depan pasar yang dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Kondisi tersebut langsung mendapat perhatian serius dari orang nomor satu di Barito Utara itu.

Baca Juga :  Realisasi Fisik Pembangunan Infrastruktur di Dinas PUPR Barito Utara Capai 44,98 Persen

Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa kebersihan kota merupakan hal penting yang harus dijaga bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. “Kita ingin memastikan setiap sudut Kota Muara Teweh tetap bersih dan nyaman untuk aktivitas masyarakat. Kalau lingkungan kita bersih dan rapi, tentu aktivitas ekonomi juga akan berjalan lebih baik,” ujarnya.

Bupati juga memberikan arahan kepada instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar lebih meningkatkan pengawasan serta penanganan sampah di kawasan pasar dan sekitarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya.

Di lokasi tersebut diketahui telah terpasang papan imbauan dari DLH yang melarang masyarakat membuang atau menumpuk sampah di area depan pasar dan pertokoan. Dalam imbauan tersebut juga tercantum ancaman sanksi berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar. Hal tersebut berdasarkan Perda No 2 tahun 2026

Baca Juga :  H Suparjan Efendi Apresiasi Pelaksanaan Pelatihan Bubut oleh Disnakertranskop UKM Barito Utara

Menurut Bupati H Shalahuddin, keberadaan aturan tersebut harus dipatuhi bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Melalui peninjauan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.(Atr)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru