TEWENEWS, BARITO TIMUR – Dugaan pencemaran lingkungan kembali menyeret nama PT Bartim Coalindo. Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur itu diduga kepergok membuang air limbah dari settling pond ke aliran Sungai Munte yang terhubung ke Sungai Karau.
Peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh Alosius Adi Jumianto, warga Desa Rodok RT 4, yang mengaku menyaksikan sendiri aktivitas pembuangan limbah pada Kamis malam 26 Febuari 2026 ,sekitar pukul 19.53 WIB di wilayah RT 3 Desa Muara Awang, tepatnya di sekitar aliran Sungai Munte.
“Saya melihat sendiri settling pond dibuka oleh pihak PT Bartim Coalindo . Air limbah sudah meluap dan tidak bisa lagi ditampung, lalu langsung dibuang ke Sungai Munte tanpa dikelola,” ujar Alosius kepada wartawan,Jumat (27/2)
Alosius mengaku sebagai pemilik lahan di sekitar aliran sungai yang terdampak aktivitas tambang tersebut. Ia menegaskan hingga kini belum ada bentuk pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas dugaan kerusakan aliran sungai yang melintasi tanah miliknya.
Menurutnya, dalam forom rapat dengar pendapat umum (RDPU) di aula paripurna DPRD bersama pihak eksikutif sebelumnya, pihak PT Bartim Coalindo telah berjanji tidak akan membuka settling pond atau membuang limbah ke Sungai Munte. Namun, janji tersebut diduga dilanggar.
“Waktu RDPU mereka berjanji tidak akan membuang limbah ke Sungai Munte. Tapi kenyataannya saya lihat sendiri dibuka. Ini artinya mereka mengingkari perjanjian dan membohongi masyarakat serta pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya isu di tengah masyarakat bahwa pada Rabu malam (25/02/2026) telah terjadi pembuangan limbah ke sungai yang sama. Dugaan itu, kata dia, terbukti dengan adanya aktivitas pembukaan settling pond yang dilakukannya secara diam-diam pada malam hari.
“Ada isu malam sebelumnya juga dibuang. Dan ternyata benar ada aktivitas pembuangan. Mereka buka settling pond malam hari supaya tidak diketahui masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Alosius mengaku sempat menanyakan langsung kepada operator alat berat di lokasi terkait alasan pembukaan settling pond tersebut.
“Saya tanya ke operator ekskavator kenapa dibuka. Katanya disuruh orang PT Bartim Coalindo Kalau air limbah penuh di settling pond, diperintahkan untuk dibuka dan dibuang ke Sungai Munte. Bukanya bisa satu sampai dua jam, buka tutup,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan investigasi lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya,terkait dugaan tercemarnya sungai Karau, kepala desa Netampin Edo ,mengatakn bawa sungai Karau saat ini mengalami kekeruhan dan pendangkalan akibat aktivitas tambang .
Tak hanya itu Edo juga mengeluhkan gatal -gatal usai mandi air Karau. Air Karau sudah tidak layak kosomsi .
“Oleh sebab itu,Edo (kades Netsmpin red) meminta kepada pemerintah khusnya pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk susur sungai Karau guna membuktikan betul atau tidak sungai Karau mengalami kedangkalan akibat lumpur limbah tambang “pungkasnya (Ahmad Fahrizali/ Tim).









