Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Barito Utara Perjuangkan Nasib Honorer

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Jakarta – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Merry Rukaini M.IP, didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M dan anggota DPRD Rujana Angraini, S.E., M.M dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (31/1/2025)

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Delegasi Barito Utara diterima oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otda Kemendagri, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri. Pertemuan ini membahas beberapa poin penting yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain:

Baca Juga :  Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, F-PDIP Dorong Penyelesaian Perizinan dan Status Kawasan

1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan jabatan tertentu.
2. Ketentuan Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK paruh waktu.
3. Masa Perjanjian Kerja ditentukan setiap satu tahun.
4. Syarat – syarat menjadi PPPK Paruh Waktu
5. Status Kepegawaian PPPK paruh waktu.
6. Ketentuan mengenai pemberhentian PPPK paruh waktu.

Dalam pertemuan tersebut, Eko Wulandanu menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri agar penanganan masalah tenaga non-ASN diformulasikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Pemkab Sambut Kepulangan Jemaah Haji Barito Utara dari Tanah Suci

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu pengaturan lebih teknis dari Kemenpan RB terkait implementasi peraturan tersebut.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara bersama Wakil Ketua II sepakat untuk melakukan langkah koordinasi dan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Tujuannya untuk menyikapi dan mencari solusi terbaik bagi nasib tenaga non-ASN di Barito Utara, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

(AP) Sumber: Setwan Barito Utara

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Tinjau Calon Kantor BNK Barito Timur
SEKDA DRS. MUHLIS: PROGRAM AUDIENSI MASYARAKAT KEJAKSAAN SANGAT PENTING 
Launching Audiensi Masyarakat Resmi Dibuka Kejari Barito Utara
Wabup Barito Utara, Felix SY Tingan Hadiri Pembukaan Sinode Umum ke-25 GKE di Puruk Cahu
Pemkab Barito Timur Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Keluarga Lewat Gerakan GAMAS
Fraksi Golkar Soroti Kemandirian Fiskal, Pemkab Bartim Diminta Genjot PAD
Pria di Barito Timur Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
Sekda Barito Timur Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:28 WIB

Bupati dan Wabup Tinjau Calon Kantor BNK Barito Timur

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:14 WIB

SEKDA DRS. MUHLIS: PROGRAM AUDIENSI MASYARAKAT KEJAKSAAN SANGAT PENTING 

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:58 WIB

Wabup Barito Utara, Felix SY Tingan Hadiri Pembukaan Sinode Umum ke-25 GKE di Puruk Cahu

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Barito Timur Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Keluarga Lewat Gerakan GAMAS

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:41 WIB

Fraksi Golkar Soroti Kemandirian Fiskal, Pemkab Bartim Diminta Genjot PAD

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Bupati dan Wabup Tinjau Calon Kantor BNK Barito Timur

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:28 WIB