Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Barito Utara Perjuangkan Nasib Honorer

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Jakarta – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Merry Rukaini M.IP, didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M dan anggota DPRD Rujana Angraini, S.E., M.M dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (31/1/2025)

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Delegasi Barito Utara diterima oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otda Kemendagri, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri. Pertemuan ini membahas beberapa poin penting yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain:

Baca Juga :  Miris, Ambulans Bawa Ibu Hamil Alami Insiden di KM 53 Arah Puruk Cahu, Warga Soroti Ketersediaan Dokter Spesialis di Muara Teweh

1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan jabatan tertentu.
2. Ketentuan Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK paruh waktu.
3. Masa Perjanjian Kerja ditentukan setiap satu tahun.
4. Syarat – syarat menjadi PPPK Paruh Waktu
5. Status Kepegawaian PPPK paruh waktu.
6. Ketentuan mengenai pemberhentian PPPK paruh waktu.

Dalam pertemuan tersebut, Eko Wulandanu menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri agar penanganan masalah tenaga non-ASN diformulasikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Hj Nety Herawati Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pengawasan Persampahan

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu pengaturan lebih teknis dari Kemenpan RB terkait implementasi peraturan tersebut.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara bersama Wakil Ketua II sepakat untuk melakukan langkah koordinasi dan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Tujuannya untuk menyikapi dan mencari solusi terbaik bagi nasib tenaga non-ASN di Barito Utara, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

(AP) Sumber: Setwan Barito Utara

Berita Terkait

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 16:40 WIB

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB