KOORDINASI PDPB-KPU Barito Utara melaksanakan koordinasi PDPB di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, pada Senin (15/9/2025). Kegiatan ini fokus pada pembaruan data pemilih yang telah meninggal dunia pasca Pemilu dan Pilkada terakhir.
TEWENEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, pada Senin (15/9/2025). Kegiatan ini fokus pada pembaruan data pemilih yang telah meninggal dunia pasca Pemilu dan Pilkada terakhir.
Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU untuk menjaga akurasi dan integritas Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Barito Utara, Paisal Rahman, menyampaikan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah kelurahan dalam menjaga validitas data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih, terutama yang telah meninggal dunia, adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan data pemilih tetap bersih dan akurat. Kami sangat mengapresiasi dukungan pihak Kelurahan Lanjas dalam mendukung proses PDPB ini,”* ujar Paisal Rahman.
Sementara itu, Lurah Lanjas, Romiadi Bachrul, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa KPU Barito Utara pada Senin tanggal 15 September 2025 melakukan koordinas terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kelurahan Lanjas.
Pihak Kelurahan kata Romiadi menyambut baik langkah KPU Barito Utara dan menyatakan komitmen pihaknya dalam memberikan data yang akurat dan membantu proses verifikasi di lapangan.
“Kami siap membantu KPU dalam mendata warga yang telah meninggal dunia, karena data pemilih yang akurat akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran dan kepercayaan masyarakat dalam setiap pelaksanaan pemilu,” tutur Romiadi Bachrul, Rabu (17/9/2025).
Melalui kegiatan tersebut, KPU berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan perubahan data kependudukan, seperti kematian, pindah domisili, dan perubahan status lainnya. KPU juga mengimbau kepada RT dan RW untuk terus bersinergi dalam proses pendataan berkelanjutan.
Kegiatan PDPB ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari proses pemutakhiran yang dilakukan sepanjang tahun, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.(AP)