Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan melalui langkah penertiban yang masif. Pada tahun 2026, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan kawasan hutan oleh korporasi.

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari upaya sepanjang tahun 2025, di mana ratusan objek korporasi di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, telah dikenai sanksi mulai dari penyitaan lahan, denda administratif, hingga penegakan hukum terhadap pimpinan perusahaan yang terbukti melanggar.

Upaya tersebut kini menyasar wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah. Pada awal pekan kedua April 2026, Satgas PKH bersama Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokja Kamtibmas) Bartim melakukan penertiban terhadap dua objek lahan perusahaan di sektor pertambangan.

Dua lokasi yang ditertibkan berada di Kecamatan Patangkep Tutui, tepatnya di area PT Maslapita, Desa Mawani, serta di Desa Gandrung, Kecamatan Paju. Pada kedua lokasi tersebut telah dilakukan penyitaan yang ditandai dengan pemasangan plang resmi Satgas PKH. Khusus di Desa Gandrung, pemasangan plang turut disaksikan oleh kepala desa dan warga setempat.

Baca Juga :  Perkuat Akuntabilitas, Kesbangpol Bartim Bekali Parpol Tata Cara Penyusunan SPJ

Sebagai tindak lanjut, Pokja Kamtibmas Satgas PKH menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi secara maraton pada Jumat, 17 April 2026, di dua desa tersebut. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Mabes Polri, yakni Hengky Setiawan dan Herry Widagdo, yang keduanya berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Di Desa Mawani, kegiatan berlangsung pukul 09.00 WIB di balai desa, dihadiri oleh tim Satgas PKH, aparat kepolisian, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Sementara itu, kegiatan serupa digelar di Desa Gandrung pada pukul 15.00 WIB dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh agama, serta masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan latar belakang pembentukan Satgas PKH, dasar hukum yang melandasi, serta tujuan dan target yang ingin dicapai. Disebutkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp800 triliun per tahun akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan, khususnya dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027

Sosialisasi juga menekankan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH. Penertiban difokuskan pada perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan resmi.

Selain itu, dijelaskan pula mekanisme kerja Satgas PKH yang meliputi verifikasi, audit dan pemeriksaan intensif, identifikasi serta pemetaan pelanggaran, penertiban dan penegakan hukum, hingga restorasi dan pengembalian aset negara serta penagihan denda administratif.

Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah. Warga menyampaikan berbagai masukan, termasuk harapan terhadap dampak positif dari penertiban kawasan hutan, baik dari sisi lingkungan maupun kepastian hukum.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Usai kegiatan sosialisasi, langkah lanjutan dilakukan oleh Satgas PKH sebagai tindak lanjut atas pemasangan plang penyitaan di dua lokasi tersebut. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian
Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027
Fraksi PKB DPRD Barito Timur Soroti Kemandirian Fiskal dan Efisiensi Belanja dalam RAPBD 2027
Kakanwil Kemenag Kalteng Kunjungi Bartim, Berikan Pembinaan kepada Jajaran Kemenag
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim

Berita Terbaru