Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan melalui langkah penertiban yang masif. Pada tahun 2026, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan kawasan hutan oleh korporasi.

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari upaya sepanjang tahun 2025, di mana ratusan objek korporasi di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, telah dikenai sanksi mulai dari penyitaan lahan, denda administratif, hingga penegakan hukum terhadap pimpinan perusahaan yang terbukti melanggar.

Upaya tersebut kini menyasar wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah. Pada awal pekan kedua April 2026, Satgas PKH bersama Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokja Kamtibmas) Bartim melakukan penertiban terhadap dua objek lahan perusahaan di sektor pertambangan.

Dua lokasi yang ditertibkan berada di Kecamatan Patangkep Tutui, tepatnya di area PT Maslapita, Desa Mawani, serta di Desa Gandrung, Kecamatan Paju. Pada kedua lokasi tersebut telah dilakukan penyitaan yang ditandai dengan pemasangan plang resmi Satgas PKH. Khusus di Desa Gandrung, pemasangan plang turut disaksikan oleh kepala desa dan warga setempat.

Baca Juga :  Bupati Bartim Tekankan Prioritas Pembangunan pada Musrenbang RKPD 2027

Sebagai tindak lanjut, Pokja Kamtibmas Satgas PKH menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi secara maraton pada Jumat, 17 April 2026, di dua desa tersebut. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Mabes Polri, yakni Hengky Setiawan dan Herry Widagdo, yang keduanya berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Di Desa Mawani, kegiatan berlangsung pukul 09.00 WIB di balai desa, dihadiri oleh tim Satgas PKH, aparat kepolisian, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Sementara itu, kegiatan serupa digelar di Desa Gandrung pada pukul 15.00 WIB dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh agama, serta masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan latar belakang pembentukan Satgas PKH, dasar hukum yang melandasi, serta tujuan dan target yang ingin dicapai. Disebutkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp800 triliun per tahun akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan, khususnya dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga :  Bayanto Serap Aspirasi Warga Kampung Karamah Ampah

Sosialisasi juga menekankan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH. Penertiban difokuskan pada perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan resmi.

Selain itu, dijelaskan pula mekanisme kerja Satgas PKH yang meliputi verifikasi, audit dan pemeriksaan intensif, identifikasi serta pemetaan pelanggaran, penertiban dan penegakan hukum, hingga restorasi dan pengembalian aset negara serta penagihan denda administratif.

Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah. Warga menyampaikan berbagai masukan, termasuk harapan terhadap dampak positif dari penertiban kawasan hutan, baik dari sisi lingkungan maupun kepastian hukum.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Usai kegiatan sosialisasi, langkah lanjutan dilakukan oleh Satgas PKH sebagai tindak lanjut atas pemasangan plang penyitaan di dua lokasi tersebut. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga
Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala
Tekan Biaya dan Permudah Layanan, Pemkab Bartim Siapkan Mall Pelayanan Publik
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB