Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, menjadi sorotan setelah diduga melakukan kegiatan ilegal. Menyikapi hal tersebut, pihak perusahaan menerima undangan wawancara klarifikasi dari Polres Barito Timur dengan nomor B/254/IV/RES.5.5./Reskrim tertanggal 14 April 2026.

Undangan tersebut dipenuhi langsung oleh Direktur CV SEGA, Asmadi Ranji, bersama jajaran manajemen sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum dan transparansi. Klarifikasi ini dilakukan menyusul polemik yang berkembang di media sosial terkait dugaan aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.

Diketahui, aktivitas penambangan tersebut berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Hutan Kalimantan (HK). Hal ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait legalitas operasional perusahaan.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Asmadi Ranji. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Jawab Pandangan Fraksi, Kemandirian Fiskal hingga Karhutla Jadi Sorotan

“Kami memenuhi undangan dari Polres Barito Timur sebagai warga yang taat hukum. Karena sebelumnya ada yang menilai aktivitas kami tidak legal atau disebut tambang lipat,” ujar Asmadi kepada awak media usai memberikan klarifikasi.

Ia juga menyampaikan bahwa CV SEGA telah mengantongi izin dari pemilik IUP untuk melakukan kegiatan penambangan di area tersebut.

“Kami bekerja sesuai aturan dan memiliki dokumen lengkap untuk menambang di dalam area IUP HK,” tegasnya.

Asmadi turut mengapresiasi langkah cepat Polres Barito Timur dalam menindaklanjuti isu yang berkembang. Meski demikian, ia berharap aparat penegak hukum juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang lainnya di wilayah Barito Timur.

“Kami sangat mendukung kinerja Polres. Namun kami juga berharap perusahaan tambang lain turut dipantau dan dievaluasi. Bisa saja ada yang benar-benar ilegal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asmadi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di area IUP HK telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun dengan luasan sekitar 300 hektare.

Baca Juga :  Perkuat Akuntabilitas, Kesbangpol Bartim Bekali Parpol Tata Cara Penyusunan SPJ

“Kami sudah beroperasi selama tiga tahun tanpa kendala. Karena itu kami cukup heran, mengapa isu tambang lipat ini tiba-tiba muncul dan hanya ditujukan kepada CV SEGA,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu manajemen CV SEGA, Yosep, berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan maupun masyarakat.

“Kami berharap isu ini bisa diluruskan dengan baik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak manapun,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum memulai aktivitas, pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat serta memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.

“Kami tegaskan kembali, tidak ada tambang lipat di area IUP HK. Semua aktivitas yang kami lakukan legal dan sesuai aturan,” pungkas Yosep.

(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian
Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027
Fraksi PKB DPRD Barito Timur Soroti Kemandirian Fiskal dan Efisiensi Belanja dalam RAPBD 2027
Kakanwil Kemenag Kalteng Kunjungi Bartim, Berikan Pembinaan kepada Jajaran Kemenag
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim

Berita Terbaru