TEWENEWS, Lamandau – Pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Bahaum Bakuba (SBB) yang diketuai Aprina Maya Rosilawati dan anggota diundang oleh Kejaksaan Negeri Lamandau untuk mengikuti mediasi terkait dugaan adanya potensi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Mediasi konflik internal Gapoktanhut SBB tersebut sebelumnya pernah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lamandau,
kini berlanjut di Kejaksaan Lamandau. juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid di aula Kejaksan Negri Lamandau, Jumat (19/9/2025).
Gapoktanhut SBB Lamandau adalah sebuah Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba di Lamandau yang sedang mengalami masalah internal, termasuk dugaan ketidaktransparan pengelolaan, penurunan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dan konflik tersebut menyebabkan kegelisahan dan aksi tuntutan dari para anggota kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Lamandau untuk penyelesaiannya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Lamandau, Angga Ferdian, menjelaskan bahwa forum mediasi ini digelar agar kedua belah pihak, yakni pengadu dan terlapor, dapat menyampaikan poin-poin keluhan, sanggahan, serta tuntutan masing-masing.
“Dalam forum ini, baik pengadu maupun terlapor kami berikan waktu untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi. Salah satu tuntutan yang muncul adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan (SK) pengurus Gapoktanhut SBB yang berlaku saat ini, mediasi berlangsung dalam suasana kondusif, Ujarnya
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan yang berupaya menghadirkan solusi agar permasalahan internal Gapoktanhut SBB dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Pemerintah daerah berharap, melalui mediasi ini akan ditemukan jalan tengah yang adil, sehingga organisasi Gapoktanhut SBB dapat kembali fokus menjalankan peran utamanya dalam memberdayakan anggota dan mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” tandasnya (Aan)









