Merasa Dirugikan, Nasabah Gugat PT Adira Finance

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Salah seorang nasabah PT Adira Finance telah menggugat secara resmi perusahaan pembiayaan kredit tersebut ke pengadilan Negeri Nanga Bulik. Senin (3/6/2024) kemarin.

Sidang berlangsung dengan dipimpin hakim tunggal Rendi Abednego Sinaga dan dihadiri oleh pihak penggugat yakni Hendri Supriadi dan tergugat PT Adira Finance yang diwakili CCH Cluster Pangkalan bun Mudjianto Prastomo bersama kuasa hukumnya.

Pada sidang kedua dengan agenda mediasi tersebut, kedua belah pihak belum bisa mencapai kesepakatan damai. Karena meskipun telah ditawari mengambil jalan tengah oleh hakim dengan memberikan kompensasi yang lebih rendah dari tuntutan, pihak tergugat tetap tidak bersedia memenuhinya.

“Karena tidak ada kesepakatan dalam upaya perdamaian, sidang dilanjutkan. Jika dilanjutkan tentu akan ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan. Tapi saya tetap menyarankan upaya perdamaian , ” Ujar Hakim.

Kejadian berawal saat penggugat Hendri mengambil kendaraan pickup kepada PT Adira dengan angsuran selama 48 bulan. Pembayaran angsuran pertama hingga ke 15 berlangsung dengan lancar. Namun karena masalah covid sehingga berdampak pada penghasilan ,angsuran ke 16 terlambat 45 hari .

” Kemudian saat itu saya dihubungi oleh pihak debt kolektor yang hanya memberi waktu 3 hari . Tapi karena tidak sanggup mencari uang dalam waktu singkat, untuk menjaga nama baik dan taat terhadap tanggungjawab selaku pemilik kendaraan yang masih kredit, maka saat itu saya bersedia menitipkan sementara kendaraan saya untuk digudangkan ,sampai saya dapat uang untuk melunasi tunggakan nya, ” Tuturnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Bupati Shalahuddin Resmikan Masjid Nurul Iman Desa Lemo I

Namun, saat pihak karyawan Adira akan membawa mobil tersebut, ia mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan karena masalah keluarga. Padahal ia tidak memiliki masalah keluarga, namun pihak karyawan Adira menyatakan bahwa ini hanya formalitas untuk syarat memasukkan kendaraan ke gudang.

” Beberapa hari berikutnya, saat saya sudah dapat uang pinjaman untuk melunasi tunggakan angsuran, saya datang ke Adira untuk mengambil kembali mobil. Tapi ternyata sudah tidak bisa lagi, dan infonya sudah dilakukan pemindah tanganan kepada orang lain dengan cara lelang . Padahal saya tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun, ” Keluhnya.

Ia pun merasa sangat dirugikan. Karena ia mengaku telah merawat dengan sangat baik kendaraan tersebut, dan tidak pernah sekalipun berniat untuk melepaskan diri dari tanggung jawab. Sehingga akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Adira tersebut, Hendri mengajukan gugatan ganti rugi lebih dari Rp 300 juta.

” Saya juga sempat melaporkan hal ini ke polres Lamandau, tapi kemudian tidak berlanjut dan disarankan untuk melakukan gugatan perdata. Setelah saya lapor ke polres, mereka sempat menawari uang ganti rugi dari Rp 20 juta sampai Rp 35 juta, tapi saya tolak, karena kerugian saya lebih besar, ” Cetusnya.

Baca Juga :  Transparansi Seleksi Jabatan hingga Dugaan Penyimpangan di UPR kembali Menjadi Sorotan

Sementara itu, kuasa hukum Hendri, Melky Yuwono membeberkan bahwa sesuai putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, yang pada intinya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus
mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

” Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu pada Pasal 23 Ayat (2) berbunyi bahwa pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis
dahulu dari Penerima Fidusia, ” Tambahnya.

Ia melanjutkan, sehingga hal ini sangat beralasan penggugat menuntut kerugian-kerugian tersebut kepada tergugat karena ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat. Sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena ulahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, ” tegasnya (An/Tim)

Berita Terkait

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara
Serap Masukan Stakeholder, DPMPTSP Barut Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal
Disbudparpora Siapkan Duta Pariwisata Barut Menuju Ajang Jagau Bawi Nyai Kalteng 2026
Bupati Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata Barito Utara yang Kreatif dan Inovatif
Hj Maya Savitri Shalahuddin Apresiasi Generasi Muda di Grand Final Putra Putri Pariwisata Barito Utara 2026
Berita ini 116 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Kamis, 16 April 2026 - 18:14 WIB

Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Serap Masukan Stakeholder, DPMPTSP Barut Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal

Berita Terbaru