Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Seorang warga Muara Teweh, Barito Utara berinisial AR alias Auliya Rahmah yang dikenal sebagai “Shanum Chicken”, diduga melakukan penipuan berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan. Akibat perbuatannya, sejumlah korban ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Modus yang digunakan terduga pelaku adalah menjanjikan proyek dari perusahaan besar menggunakan dokumen SPK. Belakangan dokumen tersebut diketahui palsu setelah dikonfirmasi langsung ke perusahaan terkait.

“Kerugian kami bukan hanya uang. Mental dan kepercayaan kami juga hancur karena persoalan ini,” ujar AM, salah satu korban kepada wartawan.

Kasus Ditangani Satreskrim Polres Barut.

Kasus dugaan penipuan ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian yang disebut telah berlangsung berulang kali.

Menurut pengakuan AM, dirinya bukan korban pertama. Beberapa korban sebelumnya memilih jalur damai karena minimnya bukti tertulis atau perjanjian resmi dalam kerja sama yang dijanjikan terduga pelaku.

Baca Juga :  WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

“Saudari AM ini bukan korban pertama. Sudah ada korban-korban sebelumnya. Namun biasanya berakhir damai karena tidak ada perjanjian tertulis atau bukti kuat terkait kerja sama tersebut,” ungkap sumber yang mengetahui perkara itu.

Nama PT Bima dan Nipindo Group Dicatut

Para korban menyebut nama PT Bima dan Nipindo Group kerap dicatut terduga pelaku dalam menawarkan proyek fiktif tersebut.

“Yang kami bingung, ini sudah kesekian kali yang bersangkutan memakai nama perusahaan PT Bima, tetapi pihak perusahaan seperti bergeming dan tidak memberikan respons tegas,” ujar korban.

Untuk memastikan keabsahan dokumen, para korban mengaku mendatangi kantor pusat Nipindo Group di Jakarta. Hasil konfirmasi menyatakan SPK yang digunakan terduga pelaku adalah palsu.

“Kami sudah ke HO Nipindo Group di Jakarta dan dikonfirmasi perwakilan perusahaan bernama Sahlan dan Aulia Rahman bahwa SPK tersebut palsu. Kami 100 persen ditipu. Saat konfirmasi ke Bima melalui Anang dan Retsi, mereka menyatakan SPK itu palsu. Kop Bima dan stempel Bima bukan seperti itu, TTD saya pun bukan seperti itu,” tegas AM.

Baca Juga :  Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Korban Rela Jual Harta Pribadi
Salah satu korban berinisial RY mengaku membuat perjanjian dengan terduga pelaku di Polsek Teweh Tengah pada Agustus 2025. Perjanjian itu dibuat karena tidak ada bukti SPK atau perjanjian kerja sama resmi lainnya.

Korban lain mengaku harus menjual perhiasan dan mobil pribadi untuk menutup kerugian membayar barang pesanan yang tidak pernah dibayarkan terduga pelaku.

Para korban berharap aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional agar tidak muncul korban baru dengan modus serupa.

“Kami sangat berharap kasus ini benar-benar tuntas dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tutupnya.

Tewenews.id berupaya konfirmasi ke Satreskrim Polres Barito Utara, PT Bima, dan Nipindo Group terkait perkembangan kasus ini.(Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Berita ini 391 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 15:31 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026

Berita Terbaru