TEWENEWS, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur untuk mempercepat sertifikasi sekaligus menata dan mengamankan aset tanah milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat kerja sama bidang pertanahan yang dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, di Ruang Rapat Kantor Bupati Barito Timur, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bartim menyelesaikan berbagai persoalan aset tanah, baik yang telah bersertifikat maupun yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Dalam rilis Diskominfo Barito Timur, pembahasan antara Pemkab Bartim dan Kantor Pertanahan difokuskan pada percepatan sertifikasi, penataan aset, serta penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan aset milik pemerintah daerah.
Objek kerja sama nantinya mencakup tanah aset Pemkab Barito Timur yang sudah maupun belum bersertifikat, aset yang masih menghadapi persoalan, serta data pertanahan yang dimiliki pemerintah daerah.
Sejumlah ruang lingkup kerja sama juga telah dibahas, mulai dari inventarisasi aset tanah, percepatan pengukuran dan pemetaan, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Termasuk di dalamnya proses perubahan nama sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memberikan dukungan dalam penyelesaian sengketa maupun berbagai permasalahan terhadap aset tanah pemerintah daerah yang telah memiliki sertifikat.
Disusun Bertahap
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Barito Timur bersama Kantor Pertanahan akan menyusun rencana kerja secara bertahap. Kedua pihak akan melakukan koordinasi dalam proses sertifikasi, penanganan permasalahan aset, hingga pengintegrasian data pertanahan.
Evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama dan rencana kerja tersebut akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P. Lelo mengatakan, hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Menurutnya, penyusunan PKS tersebut akan melibatkan perangkat daerah terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Barito Timur.
Pelibatan lintas perangkat daerah dinilai penting agar proses penataan aset tanah dapat berjalan secara terpadu, mulai dari pendataan hingga pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Pemkab Bartim dan Kantor Pertanahan dalam memastikan aset tanah pemerintah memiliki data yang jelas, tertata, serta memiliki kepastian administrasi dan hukum.
Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk menyinergikan tugas, fungsi dan kewenangan kedua pihak dalam mendukung program strategis pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset tanah di Kabupaten Barito Timur. (Ahmad Fahrizali)









