Pencuri HP yang Kuras Uang Melalui Banking Diringkus Aparat Polsek Dusun Tengah

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Al-Wasilatul Janah, Rangen RT.39, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, pada Kamis (25/9/2025) malam.

Peristiwa ini bermula ketika korban bernama Sarbani (39), seorang wiraswasta asal Kapuas Hilir, tengah beristirahat di masjid sekitar pukul 20.00 WIB. Saat terbangun, korban mendapati satu unit handphone miliknya merek Oppo A60 sudah tidak ada di tempat.

Keesokan harinya, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat notifikasi melalui email bahwa telah terjadi transaksi dari aplikasi BRIMO atas nama dirinya ke akun Dana dengan nomor tujuan tertentu. Padahal, korban sudah kehilangan ponselnya. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp20.400.000.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi di Diskominfosandi, Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Kerjasama Team

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Dusun Tengah segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF (32) alias Ari, warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu berkas rekening koran BRI atas nama Sarbani dan Satu lembar foto screenshot bukti transfer ke akun Dana serta Satu kotak handphone Oppo A60 beserta kartu SIM Telkomsel

Baca Juga :  Reni Sugiarti Apresiasi Pemkab Bartim Benahi Tugu Perbatasan Desa Kambitin

Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, S.H., M.M. membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga, terutama saat berada di tempat umum.(Ahmad Fahrizali/Joe)

Berita Terkait

Tingkatkan Kapasitas SDM, Dinsos PMD Barut ikuti Bimtek Sistem PBJ E-Purchasing Versi 6
Pelatihan Operator Excavator dan Dump Truck kembali Dibuka di Disnakertranskop UKM Barito Utara
Peningkatan SDM untuk Tekan Angka  Pengangguran dan Kemiskinan di Barito Utara
Sholat Jumat di Masjid Istiqlal, Bupati Shalahuddin Harapkan Fasilitas Keagamaan di Barito Utara Semakin Nyaman
Speak After Lunch iNews TV, Bupati Barito Utara Paparkan Arah Baru Pembangunan Lewat GASPOL 11.12
Anggota DPRD Barito Timur Kunjungan Kerja ke Lokasi Pasca Tambang PT Adaro Indonesia
Shalahuddin Instruksikan Percepatan Finalisasi Desain Tiga Jembatan Strategis di Barito Utara
Jajaki Kerja Sama Pembentukan BLK, Wabub Barut Pimpin Kunjungan ke PT Sanggar Sarana Baja
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:39 WIB

Tingkatkan Kapasitas SDM, Dinsos PMD Barut ikuti Bimtek Sistem PBJ E-Purchasing Versi 6

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:56 WIB

Pelatihan Operator Excavator dan Dump Truck kembali Dibuka di Disnakertranskop UKM Barito Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Peningkatan SDM untuk Tekan Angka  Pengangguran dan Kemiskinan di Barito Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:40 WIB

Speak After Lunch iNews TV, Bupati Barito Utara Paparkan Arah Baru Pembangunan Lewat GASPOL 11.12

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:12 WIB

Anggota DPRD Barito Timur Kunjungan Kerja ke Lokasi Pasca Tambang PT Adaro Indonesia

Berita Terbaru