Pengajuan APBD 2025 kepada DPRD Barito Utara Salah Satu Perwujudan RKPD

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERSETUJUAN BERSAMA-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Pj Sekda Jufriansyah menandatangani persetujuan bersama dengan unsur pimpinan DPRD pada rapat paripurna DPRD di gedung DPRD setempat, Senin (4/11/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Penyampaian nota keuangan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA nomor 130.21/990-249/BPKA serta 3/BA-DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan PPAS nomor 130.21/990-250/BPKA serta 4/BA-DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Prioritas dan Plafon Aggaran Sementara tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Legislator Ini Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Pemkab Barito Utara

“APBD tahun anggaran 2025 yang diajukan kepada pihak DPRD adalah salah satu perwujudan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip-prinsip anggaran,” kata Pj BUapti Muhlis, Senin (4/11/2024) di Gedung DPRD.

APBD yang diajukan tersebut mengacu pada prinsi-prinsip anggaan yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran.

“Apbd ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Pj Bupati Muhlis.

Adapaun komposisi rancangan APBD Kabupaten Barito Uutara tahun anggaran 2025 dapat diuraikan sebagai berikut :

Baca Juga :  Prioritaskan Produk Lokal, Bupati Pastikan Cadangan Pangan Daerah dan Siap untuk Mitigasi Bencana

Pendapatan daerah.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.3.016.773.707.300,00,-.
Adapun komponen pendapatan daerah tersebut terdiri dari :
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja daerah.
Belanja daerah Rp3.136.773.707.300,-
Belanja daerah tersebut terdapat pada komponen:
Belanja operasi;
Belanja modal;
Belanja tidak terduga; dan
Belanja transfer.

Defisit yang merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja pada rancangan APBD ini sebesar Rp120.000.000.000,-

Pembiayaan daerah.
Pembiayaan daerah pada anggaran tahun 2025 sebesar Rp215.276.794.456,-.      (AP/Tim)

Berita Terkait

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 16:40 WIB

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB