Pengajuan APBD 2025 kepada DPRD Barito Utara Salah Satu Perwujudan RKPD

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERSETUJUAN BERSAMA-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Pj Sekda Jufriansyah menandatangani persetujuan bersama dengan unsur pimpinan DPRD pada rapat paripurna DPRD di gedung DPRD setempat, Senin (4/11/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Penyampaian nota keuangan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA nomor 130.21/990-249/BPKA serta 3/BA-DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan PPAS nomor 130.21/990-250/BPKA serta 4/BA-DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Prioritas dan Plafon Aggaran Sementara tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas

“APBD tahun anggaran 2025 yang diajukan kepada pihak DPRD adalah salah satu perwujudan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip-prinsip anggaran,” kata Pj BUapti Muhlis, Senin (4/11/2024) di Gedung DPRD.

APBD yang diajukan tersebut mengacu pada prinsi-prinsip anggaan yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran.

“Apbd ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Pj Bupati Muhlis.

Adapaun komposisi rancangan APBD Kabupaten Barito Uutara tahun anggaran 2025 dapat diuraikan sebagai berikut :

Baca Juga :  Security PT TRIOP Larang Warga dan Media Lewat Akses Jalan ke Kelurahan Tumpung 2, Ada Apa?

Pendapatan daerah.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.3.016.773.707.300,00,-.
Adapun komponen pendapatan daerah tersebut terdiri dari :
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja daerah.
Belanja daerah Rp3.136.773.707.300,-
Belanja daerah tersebut terdapat pada komponen:
Belanja operasi;
Belanja modal;
Belanja tidak terduga; dan
Belanja transfer.

Defisit yang merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja pada rancangan APBD ini sebesar Rp120.000.000.000,-

Pembiayaan daerah.
Pembiayaan daerah pada anggaran tahun 2025 sebesar Rp215.276.794.456,-.      (AP/Tim)

Berita Terkait

DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Reses Dapil III, Serap 220 Aspirasi Masyarakat
DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II
DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I
DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES
Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Barito Timur Fokus Kendalikan Inflasi dan Jaga Fiskal
KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan
Bupati Shalahuddin: LPT-IK Barito Utara  Berperan Strategis Lestarikan Adat dan Budaya Kaharingan
Bupati Barito Utara Dukung Penuh Keikutsertaan Kontingen pada Jamnas XII 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Reses Dapil III, Serap 220 Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:43 WIB

KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:47 WIB

Oplus_131072

BARITO TIMUR

DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:45 WIB

KALIMANTAN TENGAH

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:11 WIB