PN Muara Teweh Tolak Gugatan Sengketa Lahan, Prianto Diminta Hentikan Aktivitas di Atas Lahan PT NPR

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan seorang warga bernama Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait.

Dikutip dari laman PN Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, majelis hakim memutuskan gugatan Prianto tidak terbukti secara hukum. Gugatan provisi yang diajukan penggugat pun dinyatakan tidak dapat diterima.

Tak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT NPR.

Putusan itu menyatakan kegiatan usaha pertambangan batubara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan sah secara hukum, sesuai dengan izin IPPKH yang dimiliki perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Tekankan Transparansi dan Kesiapan Teknis Proyek Multiyears

Amar putusan mewajibkan Prianto untuk mengosongkan lahan objek sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya di area tersebut. Selain itu, penggugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.

Atas putusan ini, pihak penggugat Prianto mengajukan banding. Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard membenarkan banding tersebut.

“Saat ini masih proses pemberitahuan memori banding, bandingnya sudah disampaikan 23 April yg lalu,” jelasnya.

Nantinya, kata Richard paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkasnya akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Baca Juga :  Bias Layar Serap Aspirasi Warga Bartim Lewat Silaturahmi KKD Dusmala-Tebama

Sementara Pihak tergugat, PT NPR, dikutip dalam amar putusan menyatakan seluruh operasionalnya telah didasarkan pada izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup dibuktikan secara sah. Aspek perizinan yang dimiliki tergugat menjadi pertimbangan utama pengadilan.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa sengketa lahan tak cukup hanya mengandalkan klaim. Bukti hukum yang valid, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan menjadi penentu di persidangan.  (AP)

Berita Terkait

Pimpin Apel Perdana, Kadis Kominfosandi Barut Tekankan Disiplin
Wabup Bartim Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Balikpapan
Bupati M. Yamin Pimpin Rakor GTRA, Percepat Reforma Agraria di Barito Timur
Pemkab Barito Utara Raih Peringkat 1 Penurunan Tingkat Pengangguran Regional Kalimantan
PT Maslapita Salurkan Bantuan CSR/PPM untuk Dukung Posko Karhutla Polsek Patangkep Tutui
Anggota DPRD Sampaikan Keluhan Warga Lemo, PDAM Akui Kendala Teknis Distribusi Air
Resmi Disertijab, Kadis Kominfosandi H Ardian Komitmen Tingkatkan Sinergi dan Inovasi Pelayanan Publik
Lantik 136 Pejabat, Bupati H Shalahuddin Tekankan Integritas dan Evaluasi Berkala
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

PN Muara Teweh Tolak Gugatan Sengketa Lahan, Prianto Diminta Hentikan Aktivitas di Atas Lahan PT NPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:59 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kadis Kominfosandi Barut Tekankan Disiplin

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

Wabup Bartim Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Balikpapan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:49 WIB

Bupati M. Yamin Pimpin Rakor GTRA, Percepat Reforma Agraria di Barito Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:35 WIB

Pemkab Barito Utara Raih Peringkat 1 Penurunan Tingkat Pengangguran Regional Kalimantan

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Pimpin Apel Perdana, Kadis Kominfosandi Barut Tekankan Disiplin

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:59 WIB