PN Tamiang Layang Tolak Gugatan  Perlawanan dan Dihukum Bayar Biaya Perkara, Ini Tanggapan Sutiyo Budi

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menolak gugatan perlawanan dalam perkara eksekusi tanah dan bangunan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perlawanan tersebut diajukan terhadap eksekusi yang dilakukan terkait kasus pinjam-meminjam kendaraan milik Sutiyo Budi, warga Barito Timur, yang berujung ke meja hijau.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN Tml. Majelis Hakim yang diketuai Arief Heryogi, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Febdhy Setyana, S.H., M.H. dan Kharisma Laras Sulu, S.H., secara tegas menyatakan bahwa seluruh dalil perlawanan dari pihak Pelawan tidak beralasan hukum.

Baca Juga :  Rapat Parpurna DPRD, Pj Bupati Tekankan Percepatan Laporan Keuangan dan Prioritas Layanan Publik

Dalam amar putusan disebutkan:

Menolak seluruh eksepsi dari pihak Terlawan.

Menolak seluruh perlawanan dari pihak Pelawan.

Menyatakan Muhammad Rafi’i sebagai pelawan yang tidak benar.

Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000,00.

Rincian biaya perkara meliputi:

Pendaftaran: Rp30.000

Biaya proses: Rp50.000

Panggilan: Rp51.000

PNBP: Rp30.000

Pemeriksaan setempat: Rp1.201.000

Redaksi: Rp10.000

Materai: Rp10.000

Putusan tersebut telah disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) pada hari yang sama.

Tanggapan Sutiyo Budi
Menanggapi putusan tersebut, Sutiyo Budi menyatakan menerima dan menghormati keputusan majelis hakim serta berharap penyelesaian kasus ini segera mencapai titik akhir.

“Kasus ini melewati proses panjang dan cukup menguras materi serta tenaga. Kami bersyukur majelis hakim menilai secara objektif dan adil. Kami harap pihak Pelawan juga menghormati hukum,” ujar Sutiyo kepada awak media di Tamiang Layang, Sabtu (12/07/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Barito Timur Gelar FGD Penilaian Indeks Ketahanan Daerah Tahun 2025

Terkait rencana Pelawan untuk mengajukan banding, Sutiyo menegaskan siap menghadapi proses hukum lanjutan. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan jika terdapat indikasi pelanggaran pidana dari pihak lawan.

“Kami siap mengikuti proses apabila banding diajukan. Dan jika memang ada indikasi pelanggaran hukum lainnya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Putusan ini menjadi catatan penting mengenai sikap tegas PN Tamiang Layang terhadap gugatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Disnakertransperin Barito Timur Luncurkan Aplikasi SEHATI, Dorong Kepatuhan dan Harmoni Hubungan Industrial
PC Nahdlatul Ulama Barito Timur Gelar Konferensi Cabang VI Tahun 2025
Diikuti 50 Peserta, Disnakertranskop-UKM Barito Utara Sosialisasi Budidaya Ikan Air Tawar
Bupati Dorong Sinergi Pemkab dan Dunia Usaha dalam Pelaksanaan TSLP serta  Optimalisasi PAD
Pemkab Barito Timur Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS dan Perkuat Hubungan Industrial melalui Sistem SEHATI
Kadis Nakertranskop UKM Buka Pelatihan Operator Alat Berat dan Service AC di Tabalong
Tingkatkan Kompetensi, Disnakertranskop UKM kembali Gelar Pelatihan Operator Alat Berat dan Servis AC
Pemkab Barut Terima Kunjungan Tim BPK Kalteng, Enrty Meeting Pemeriksaan Awal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:46 WIB

Disnakertransperin Barito Timur Luncurkan Aplikasi SEHATI, Dorong Kepatuhan dan Harmoni Hubungan Industrial

Rabu, 12 November 2025 - 14:05 WIB

PC Nahdlatul Ulama Barito Timur Gelar Konferensi Cabang VI Tahun 2025

Rabu, 12 November 2025 - 14:01 WIB

Diikuti 50 Peserta, Disnakertranskop-UKM Barito Utara Sosialisasi Budidaya Ikan Air Tawar

Rabu, 12 November 2025 - 13:46 WIB

Bupati Dorong Sinergi Pemkab dan Dunia Usaha dalam Pelaksanaan TSLP serta  Optimalisasi PAD

Rabu, 12 November 2025 - 11:37 WIB

Pemkab Barito Timur Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS dan Perkuat Hubungan Industrial melalui Sistem SEHATI

Berita Terbaru