PN Tamiang Layang Tolak Gugatan  Perlawanan dan Dihukum Bayar Biaya Perkara, Ini Tanggapan Sutiyo Budi

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menolak gugatan perlawanan dalam perkara eksekusi tanah dan bangunan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perlawanan tersebut diajukan terhadap eksekusi yang dilakukan terkait kasus pinjam-meminjam kendaraan milik Sutiyo Budi, warga Barito Timur, yang berujung ke meja hijau.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN Tml. Majelis Hakim yang diketuai Arief Heryogi, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Febdhy Setyana, S.H., M.H. dan Kharisma Laras Sulu, S.H., secara tegas menyatakan bahwa seluruh dalil perlawanan dari pihak Pelawan tidak beralasan hukum.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Bupati Shalahuddin Resmikan Masjid Nurul Iman Desa Lemo I

Dalam amar putusan disebutkan:

Menolak seluruh eksepsi dari pihak Terlawan.

Menolak seluruh perlawanan dari pihak Pelawan.

Menyatakan Muhammad Rafi’i sebagai pelawan yang tidak benar.

Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000,00.

Rincian biaya perkara meliputi:

Pendaftaran: Rp30.000

Biaya proses: Rp50.000

Panggilan: Rp51.000

PNBP: Rp30.000

Pemeriksaan setempat: Rp1.201.000

Redaksi: Rp10.000

Materai: Rp10.000

Putusan tersebut telah disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) pada hari yang sama.

Tanggapan Sutiyo Budi
Menanggapi putusan tersebut, Sutiyo Budi menyatakan menerima dan menghormati keputusan majelis hakim serta berharap penyelesaian kasus ini segera mencapai titik akhir.

“Kasus ini melewati proses panjang dan cukup menguras materi serta tenaga. Kami bersyukur majelis hakim menilai secara objektif dan adil. Kami harap pihak Pelawan juga menghormati hukum,” ujar Sutiyo kepada awak media di Tamiang Layang, Sabtu (12/07/2025).

Baca Juga :  Politisi Gerindra Dorong Disiplin ASN dan Pembenahan Aset Daerah di Barito Utara

Terkait rencana Pelawan untuk mengajukan banding, Sutiyo menegaskan siap menghadapi proses hukum lanjutan. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan jika terdapat indikasi pelanggaran pidana dari pihak lawan.

“Kami siap mengikuti proses apabila banding diajukan. Dan jika memang ada indikasi pelanggaran hukum lainnya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Putusan ini menjadi catatan penting mengenai sikap tegas PN Tamiang Layang terhadap gugatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB