PN Tamiang Layang Tolak Gugatan  Perlawanan dan Dihukum Bayar Biaya Perkara, Ini Tanggapan Sutiyo Budi

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menolak gugatan perlawanan dalam perkara eksekusi tanah dan bangunan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perlawanan tersebut diajukan terhadap eksekusi yang dilakukan terkait kasus pinjam-meminjam kendaraan milik Sutiyo Budi, warga Barito Timur, yang berujung ke meja hijau.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN Tml. Majelis Hakim yang diketuai Arief Heryogi, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Febdhy Setyana, S.H., M.H. dan Kharisma Laras Sulu, S.H., secara tegas menyatakan bahwa seluruh dalil perlawanan dari pihak Pelawan tidak beralasan hukum.

Baca Juga :  Pentingnya Disiplin dalam Pengabdian kembali Ditekankan Bupati saat Pimpin Apel Pagi di Disdik Barito Utara

Dalam amar putusan disebutkan:

Menolak seluruh eksepsi dari pihak Terlawan.

Menolak seluruh perlawanan dari pihak Pelawan.

Menyatakan Muhammad Rafi’i sebagai pelawan yang tidak benar.

Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000,00.

Rincian biaya perkara meliputi:

Pendaftaran: Rp30.000

Biaya proses: Rp50.000

Panggilan: Rp51.000

PNBP: Rp30.000

Pemeriksaan setempat: Rp1.201.000

Redaksi: Rp10.000

Materai: Rp10.000

Putusan tersebut telah disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) pada hari yang sama.

Tanggapan Sutiyo Budi
Menanggapi putusan tersebut, Sutiyo Budi menyatakan menerima dan menghormati keputusan majelis hakim serta berharap penyelesaian kasus ini segera mencapai titik akhir.

“Kasus ini melewati proses panjang dan cukup menguras materi serta tenaga. Kami bersyukur majelis hakim menilai secara objektif dan adil. Kami harap pihak Pelawan juga menghormati hukum,” ujar Sutiyo kepada awak media di Tamiang Layang, Sabtu (12/07/2025).

Baca Juga :  Jadi Destinasi Wisata Sore Warga Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Tinjau “Gosong” Sungai Barito

Terkait rencana Pelawan untuk mengajukan banding, Sutiyo menegaskan siap menghadapi proses hukum lanjutan. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan jika terdapat indikasi pelanggaran pidana dari pihak lawan.

“Kami siap mengikuti proses apabila banding diajukan. Dan jika memang ada indikasi pelanggaran hukum lainnya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Putusan ini menjadi catatan penting mengenai sikap tegas PN Tamiang Layang terhadap gugatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Disdagrin Dorong IKM Barito Utara Naik Kelas
BERSAMA TRIPIKA KECAMATAN TEWEH TENGAH, PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH GELAR SOSIALISASI DAN SIMULASI PENCEGAHAN KARHUTLA DI DESA RIMBA SARI
Kepala Disdik Barito Utara Ajak Insan Pendidikan Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Disdagrin Dorong IKM Barito Utara Naik Kelas

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB