Polres Barito Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Mega Ekatni

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur menggelar Press Release terkait kasus pembunuhan Mega Ekatni (18) gadis Desa Haringen Kecamatan Dusun Timur, di Mapolres setempat, Kamis 5 September 2024.

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Viddy Dasmasela, didampingi Waka Polres Kompol Andika Rama, Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto dan Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo.

Kapolres AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto menyampaikan bahwa kronologi pembunuhan tragis tersebut bermula saat korban Mega Ekatni menerima pesan messenger Facebook Isna alias Mama Sia, yang masih merupakan anggota keluarga minta dijemput di bumi perkemahan Bangi Wa’o karena sepeda motornya rusak, pada 9 Juli 2024 lalu.

Baca Juga :  Wisuda Angkatan Ketiga SMK Maharati, Wujud Komitmen PAMA dalam Akselerasi Pendidikan di Pedalaman

“Ternyata pesan itu dikirim oleh Robianto (R) untuk mengelabui korban. Korban mendatangi tempat sesuai dengan isi messenger tersebut di bumi perkemahan Bangi Wao. Namun yang terjadi tersangka langsung melakukan kekerasan karena keinginannya untuk melakukan hubungan intim kepada korban ditolak”, jelas Adhy.

Dilanjutkannya, pelaku mencekik leher korban menggunakan selang kemudian membakar korban beserta sepeda motornya.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Raih Peringkat 1 Penurunan Tingkat Pengangguran Regional Kalimantan

“Berdasarkan hasil olah TKP dan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap identitas pelaku”, ungkap Kasat.

Namun pada tanggal 15 Juli 2024 lalu pelaku Robianto ditemukan meninggal dengan gantung diri di kebun karet milik ibunya di desa Haringin.

“Kasus dihentikan karena pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHP. Diterbitkanlah Surat Pemberian Penanganan Perkara (SP3) untuk kasus pembunuhan Mega Ekani”, pungkasnya. (Ahmad Fahrizali).

Berita Terkait

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian
PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara
Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat
Melalui Bimtek Keamanan Pangan, Dinas Kesehatan Barut Dorong Pelaku Usaha Hasilkan Produk Aman dan Bermutu
Ketua DPRD Dukung Inventarisasi Tambang Rakyat untuk Percepatan Usulan WPR di Barito Utara
Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:47 WIB

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:22 WIB

Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat

Berita Terbaru