Polres Barito Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Mega Ekatni

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur menggelar Press Release terkait kasus pembunuhan Mega Ekatni (18) gadis Desa Haringen Kecamatan Dusun Timur, di Mapolres setempat, Kamis 5 September 2024.

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Viddy Dasmasela, didampingi Waka Polres Kompol Andika Rama, Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto dan Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo.

Kapolres AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto menyampaikan bahwa kronologi pembunuhan tragis tersebut bermula saat korban Mega Ekatni menerima pesan messenger Facebook Isna alias Mama Sia, yang masih merupakan anggota keluarga minta dijemput di bumi perkemahan Bangi Wa’o karena sepeda motornya rusak, pada 9 Juli 2024 lalu.

Baca Juga :  Dorong Gaya Hidup Sehat, Bupati Shalahuddin Launching Muara Teweh Car Free Day

“Ternyata pesan itu dikirim oleh Robianto (R) untuk mengelabui korban. Korban mendatangi tempat sesuai dengan isi messenger tersebut di bumi perkemahan Bangi Wao. Namun yang terjadi tersangka langsung melakukan kekerasan karena keinginannya untuk melakukan hubungan intim kepada korban ditolak”, jelas Adhy.

Dilanjutkannya, pelaku mencekik leher korban menggunakan selang kemudian membakar korban beserta sepeda motornya.

Baca Juga :  Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Muara Teweh Digelar Sederhana, Kepsek Tekankan Makna Syukur dan Refleksi

“Berdasarkan hasil olah TKP dan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap identitas pelaku”, ungkap Kasat.

Namun pada tanggal 15 Juli 2024 lalu pelaku Robianto ditemukan meninggal dengan gantung diri di kebun karet milik ibunya di desa Haringin.

“Kasus dihentikan karena pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHP. Diterbitkanlah Surat Pemberian Penanganan Perkara (SP3) untuk kasus pembunuhan Mega Ekani”, pungkasnya. (Ahmad Fahrizali).

Berita Terkait

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT
Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Lantik 31 Anggota PAW BPD 
Hj Maya Savitri Shalahuddin Beri Semangat dan Motivasi Guru PAUD di Desa Muara Mea
Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Distribusi Air Bersih di Musim Kemarau
HEBOH! MANAGER PLN MUARA TEWEH BUAT SURAT PERNYATAAN: “LISTRIK BARITO UTARA DIJAMIN STABIL dan MENYALA”
Siswi SMPN 1 Muara Teweh Wakili Kalteng di FLS3N Tingkat Nasional
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:54 WIB

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:06 WIB

Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:29 WIB

Hj Maya Savitri Shalahuddin Beri Semangat dan Motivasi Guru PAUD di Desa Muara Mea

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Distribusi Air Bersih di Musim Kemarau

Berita Terbaru