TEWENEWS, Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua koma tiga (2,3) kilo gram dari tiga kasus yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2025.
Kegiatan pemusnahan barang bukti jenis sabu 2.3 kg tersebut dipimpin langsung oleh AKP Fery Endro Priyawanto, didampingi oleh Kasi Humas Polres Lamandau, Iptu Herman, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berlangsung di joglo Mapolres Lamandau, Jum’at (10/10/2025).
Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan sebagai bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dicampur alat pembersih lantai, dengan disaksikan oleh para pejabat Polres Lamandau, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta perwakilan dinas terkait.
Kapolres Lamandau AKBP, Joko Handono S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau selama tiga bulan terakhir.
Kasus Pertama: Terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.50 WIB di Jl. Lintas Kalimantan KM. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
“Tersangka yang diamankan adalah Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan, dan Mohammad Mahlianoor dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat 149,19 gram,” kata Kasat.
Sementara itu, Kasus Kedua: Terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Tersangka yang diamankan adalah IMAM SYAPI dengan barang bukti 2 bungkus plastik besar sabu seberat 2.000,83 gram (2 kg).
Dan selanjutnya, Kasus Ketiga: Terjadi pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
“Tersangka yang diamankan adalah M. Rizaldy Rahman dengan barang bukti 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 198,51 gram.
(Aan)









