Polres Lamandau Musnahkan 2,3 Kg Barbuk Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua koma tiga (2,3) kilo gram dari tiga kasus yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2025.

Kegiatan pemusnahan barang bukti jenis sabu 2.3 kg tersebut dipimpin langsung oleh AKP Fery Endro Priyawanto, didampingi oleh Kasi Humas Polres Lamandau, Iptu Herman, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berlangsung di joglo Mapolres Lamandau, Jum’at (10/10/2025).

Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan sebagai bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dicampur alat pembersih lantai, dengan disaksikan oleh para pejabat Polres Lamandau, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta perwakilan dinas terkait.

Baca Juga :  Pelatihan Digitalisasi Koperasi, Dorong Pengurus Kuasai Teknologi Informasi

Kapolres Lamandau AKBP, Joko Handono S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau selama tiga bulan terakhir.

Kasus Pertama: Terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.50 WIB di Jl. Lintas Kalimantan KM. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Tersangka yang diamankan adalah Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan, dan Mohammad Mahlianoor dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat 149,19 gram,” kata Kasat.

Baca Juga :  Bupati Ajak Pemuda Barito Utara Jadi Penggerak Perubahan

Sementara itu, Kasus Kedua: Terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Tersangka yang diamankan adalah IMAM SYAPI dengan barang bukti 2 bungkus plastik besar sabu seberat 2.000,83 gram (2 kg).

Dan selanjutnya, Kasus Ketiga: Terjadi pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Tersangka yang diamankan adalah M. Rizaldy Rahman dengan barang bukti 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 198,51 gram.

(Aan)

Berita Terkait

Aparat Keamanan Akan Tindak Tegas Gangguan Keamanan Festival Babukung dan Lamandau Expo 2025
Pemkab Bartim Gelar Rakor dan Penghargaan Posyandu-Desa 2025
Bapenda Barito Timur Gelar Sosialisasi Lintas Sektor untuk Perkuat Tata Kelola Pajak dan Perizinan Daerah
Selama Tiga Hari, Disnakertranskop UKM Barut Gelar Pelatihan Kewirausahaan Koperasi Merah Putih
Pimpin Apel Pagi di Dinas PUPR, Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Bupati Instruksikan Dinas PUPR Barito Utara Lakukan Kajian Teknis Penanganan Banjir Berkelanjutan
Bupati Lamandau Ajak Wisatawan Meriahkan Karnaval Babukung
Ditengah Isu Efisiensi Anggaran, H Taufik Nugraha Desak Pemkab Hentikan  Pengadaan Mobil Dinas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 10:18 WIB

Aparat Keamanan Akan Tindak Tegas Gangguan Keamanan Festival Babukung dan Lamandau Expo 2025

Rabu, 5 November 2025 - 07:51 WIB

Pemkab Bartim Gelar Rakor dan Penghargaan Posyandu-Desa 2025

Rabu, 5 November 2025 - 07:49 WIB

Bapenda Barito Timur Gelar Sosialisasi Lintas Sektor untuk Perkuat Tata Kelola Pajak dan Perizinan Daerah

Selasa, 4 November 2025 - 18:55 WIB

Selama Tiga Hari, Disnakertranskop UKM Barut Gelar Pelatihan Kewirausahaan Koperasi Merah Putih

Selasa, 4 November 2025 - 18:51 WIB

Pimpin Apel Pagi di Dinas PUPR, Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Pemkab Bartim Gelar Rakor dan Penghargaan Posyandu-Desa 2025

Rabu, 5 Nov 2025 - 07:51 WIB