TEWENEWS, BARITO TIMUR – Perusahaan Sawit Graha Manunggal (SGM) yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit di wilayah kabupaten Barito Timur terlibat konflik dengan mantan pekerja yang diduga mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) secara sepihak.
Pasalnya 5 orang mantan pekerja di PT. SGM meminta
Camat Karusen Janang Bewini,S.STP didampingi Kasi Tantibnas Aries Tarukalo untuk melaksanakan mediasi antara 5 Pekerja yang telah di PHK dengan perwakilan manajemen PT. SGM pada Rabu, 14 Mei 2025 di Kantor Kecamatan Karusen Janang.
Mediasi ini dilaksanakan karena 5 Pekerja PT. SGM yang di PHK menyampaikan permohonan untuk dimediasikan. Setelah sebelumnya memanggil para pihak sebelum dipertemukan, mediasi telah dilaksanakan. Dalam tuntutan para pekerja tersebut yang sebelumnya meminta ketetapan kejelasan status dan ketetapan hak yang harus dipenuhi PT. SGM sesuai aturan perundangan.
“Atas dasar kewenangan kami dengan adanya permohonan pekerja serta dalam menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Karusen Janang tersebut, kami hanya lakukan memediasi dan telah dilaksanakan dengan mempertemukan kedua belah pihak,” ucap Bewini kepada awak media.
Menurutnya perihal tersebut menjadi pelajaran dan pengalaman untuk semua dan berharap masyarakat di wilayah Karusen Janang dapat menjaga ketentraman dan ketertiban dalam segala aktifitasnya.
Sementara, salah satu perwakilan dari 5 pekerja PT. SGM yang telah diberhentikan. Tohar Supriadi, ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan terima kasih kepada pihak kecamatan Karusen Janang yang telah melaksanakan mediasi.
“Sebelumnya kami masih terikat kontrak kerja hingga 31 Oktober 2025, pada bulan Maret 2025 kemarin disampaikan untuk tidak usah masuk kerja melalui asisten dan mandor dengan alasan telah memasuki masa pensiun. Namun hal tersebut menjadi kebingungan bagi kami hingga setelah beberapa kali upaya mediasi dengan pihak perusahaan belum menemukan titik terang dan akhirnya kami menemui Camat Karusen Janang untuk dapat memediasikan penyelesaian permasalahan yang kami hadapi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Tohar, pada mediasi kemarin kami hanya meminta hak kami yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi secara peraturan perundangan, apalagi kami telah mengabdi lebih dari 10 Tahun. Dalam mediasi kemarin perusahaan memberikan kompensasi tali asih kepada kami masing-masing sebesar 3 juta, yang menurut perwakilan perusahaan telah sesuai dengan aturan PP No.35 Tahun 2021.
“Kami menerima kompensasi dalam mediasi tersebut, meskipun yang kami ketahui perhitungan kompensasi tersebut tidak sesuai dengan aturan perundangan akan hak kompensasi pensiun atas diberhentikan sepihak tersebut,” jelas Tohar yang pada saat dikonfirmasi masih bersama rekan-rekan lainnya sedang berunding untuk rencana tindak lanjut pihaknya kedepan.
Pada saat yang bersamaan pula Dikumantis dan Forta, yang juga merupakan mantan pekerja PT.SGM lainnya menyampaikan akan tetap menuntut hak mereka yang menjadi kewajiban perusahan untuk dipenuhi.
“Kami sedang berunding dan berupaya melalui komunikasi dengan para pihak yang mengerti dan berwenang untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang kami alami secara aturan Hukum yang berlaku,” terang Dikumantis.
Selain itu pula ada beberapa mantan pekerja lainnya akan bergabung bersama kami dalam menuntut hak-hak kami pekerja dikarenakan kami merasa yang diberikan tidak sesuai aturan Hukum yang telah ditetapkan negara ini,” terang Forta menambahkan
“Bahkan dalam penyampaiannya perwakilan manajemen perusahaan telah sesuai undang-undang, dalam realisasinya tidak sesuai. Maka dari itu kami dalam waktu dekat secara bersama-sama akan menindaklanjutinya, kami hanya menuntut hak kami saja,” tegas Forta.
Pada kesempatan itu, 5 mantan pekerja PT. SGM menyampaikan terima kasih ke pihak Kecamatan yang telah memediasikan hingga pihaknya dapat mengetahui kejelasan bahkan sebagai dasar pertimbangan terhadap permasalah tersebut.
Sementara, manajemen PT. SGM saat dikonfirmasi awak media via handphone Sabtu Sore 17 Mei 2025 belum bisa memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (Ahmad Fahrizali)









