TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil membekuk 5 orang komplotan pencuri yang kerap beraksi di wilayah Kecatan Teweh Selatan dan sekitarnya pada bulan September- Oktober 2024.
“Para pelaku merupakan satu kelompok yang bersama-sama melakukan aksi pencurian secara bergantian dengan cara memanjat dinding atau jendela rumah korban. Dan pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut
pelaku mempunyai peran masing-masing,” ungkap Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Barito Utara saat Pers Release dihalaman Mapolres setempat, Senin (14/10).
Sebelumnya lanjut Kapolres, pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu telah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dapat di identifikasi bahwa ada 5 orang pelaku yang di duga sebagai kelompok spesialis pencurian HP (Curat) yang beroperasi di daerah Kecamatan Teweh dan
sekitranya.
Selanjutnya, pada Senin 7 Oktober 2024 Unit Opsnal sekitar pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan 1 orang
pelaku atas nama T di wilayah Muara Teweh. Dan pada hari
yang sama Unit Opsnal dan Unit Pidum sekitar pukul 14.00 WIB kembali mengamankan pelaku sebanyak 3 orang berinisial S, N. dan R. Kemudian dilanjut dengan penangkapan seorang pelaku berinisial Z sekitar Pukul 19.00 WIB di Muara Teweh.
“Dari keterangan para pelaku, mereka telah beraksi sebanyak 5 kali sejak awal September 2024 sampai dengan Oktober 2024 (kurun waktu 1 bulan). Akibat aksi komplotan ini, korban mengalami kerugian sebanyak 3 unit HP dan
Uang senilai Rp. 60.850.000,” ungkap AKBP Gede Eka Yudharma.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah handphone, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 2 lembar jaket merk wolker, 1 lembar celana jeans pendek, 2 buah tas merk Alto dan Zippart Outdor, 2 lembar kaos lengan pendek.
Sedangkan uang tunai senilai kurang lebih Rp40 juta yang dicuri dari salah satu TKP telah habis gunakan para pelaku untuk berfoya-foya, baik untuk membeli minuman bahkan narkoba hingga main perempuan. Dari kelima pelaku tersebut, salah satu pelaku berinisial T merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan
“Mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” tutup Kapolres.
(AP)









