Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – pemerintah mulai sita kebun-kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Dalam perjalanannya, kebun sawit ilegal sitaan kemudian di serahkan kepada BUMN, PT. Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) sebagai pengelola. Tetapi kenyataan di lapangan ada hal yang menjadi pertanyaan publik.

Kasus mencuat di kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 4.175,66 hektare di Desa Sikan dan Montallat serta Desa Pandran, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2026).

Lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mulai mengambil alih kebun-kebun sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan. Dalam praktiknya, lahan sitaan itu kemudian diserahkan pengelolaannya kepada BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas).

Namun di lapangan, muncul dugaan aktivitas panen sawit tetap berjalan oleh pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan pertannegarayaan serius di tengah masyarakat: apakah buah sawit dari lahan sitaan  boleh dipanen dan diperjualbelikan begitu saja? Jika iya, atas dasar hukum apa?

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

Wartawan dari Perkumpulan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) mencoba mengonfirmasi Ketua KUD Karya Bersama terkait aktivitas panen di kawasan tersebut. Ketua KUD, Asrianto, mengakui bahwa pihaknya masih melakukan panen sawit hingga saat ini.

“Kami masih memanen buah sawit sampai sekarang. Ada agrimen dengan PT Agrinas,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu justru memantik tanda tanya baru. Publik mempertanyakan bentuk kerja sama yang dimaksud serta legalitas aktivitas panen di atas lahan yang statusnya masih dalam penguasaan negara.

Sorotan juga mengarah kepada Koperasi Mitra Montalat yang disebut ikut melakukan panen di kawasan yang telah ditertibkan Satgas PKH. Ironisnya, koperasi tersebut diduga tidak terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) maupun di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara.

Jika dugaan ini benar, maka praktik pengelolaan dan penjualan hasil sawit di atas lahan sitaan negara berpotensi menjadi persoalan serius, baik secara hukum maupun administrasi keuangan negara.

Baca Juga :  Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Masyarakat kini mendesak pemerintah pusat dan Satgas PKH untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan lahan sitaan tersebut. Jangan sampai aset negara justru menjadi bancakan kelompok tertentu dengan berkedok koperasi.

“Kalau lahan sudah disita negara, apakah boleh dikelola lalu buahnya dijual bebas? Setoran uangnya jelas atau tidak? Dasar hukumnya apa? Surat resminya ada atau tidak?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Publik juga mempertanyakan ke mana aliran uang hasil penjualan sawit selama beberapa tahun terakhir. Sebab nilai ekonominya tidak kecil dan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan tata kelola sawit nasional. Jangan sampai program penyitaan lahan ilegal hanya menjadi formalitas, sementara praktik lama tetap berjalan di balik nama koperasi dan kerja sama yang tidak transparan.(Tim)

Berita Terkait

Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru
Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban
Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Berita ini 242 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:14 WIB

Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum

Senin, 15 Juni 2026 - 11:12 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:08 WIB

Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto

Uncategorized

Keberhasilan dan Keberanian di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

Senin, 15 Jun 2026 - 19:39 WIB