Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – pemerintah mulai sita kebun-kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Dalam perjalanannya, kebun sawit ilegal sitaan kemudian di serahkan kepada BUMN, PT. Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) sebagai pengelola. Tetapi kenyataan di lapangan ada hal yang menjadi pertanyaan publik.

Kasus mencuat di kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 4.175,66 hektare di Desa Sikan dan Montallat serta Desa Pandran, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2026).

Lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mulai mengambil alih kebun-kebun sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan. Dalam praktiknya, lahan sitaan itu kemudian diserahkan pengelolaannya kepada BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas).

Namun di lapangan, muncul dugaan aktivitas panen sawit tetap berjalan oleh pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan pertannegarayaan serius di tengah masyarakat: apakah buah sawit dari lahan sitaan  boleh dipanen dan diperjualbelikan begitu saja? Jika iya, atas dasar hukum apa?

Baca Juga :  1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA

Wartawan dari Perkumpulan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) mencoba mengonfirmasi Ketua KUD Karya Bersama terkait aktivitas panen di kawasan tersebut. Ketua KUD, Asrianto, mengakui bahwa pihaknya masih melakukan panen sawit hingga saat ini.

“Kami masih memanen buah sawit sampai sekarang. Ada agrimen dengan PT Agrinas,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu justru memantik tanda tanya baru. Publik mempertanyakan bentuk kerja sama yang dimaksud serta legalitas aktivitas panen di atas lahan yang statusnya masih dalam penguasaan negara.

Sorotan juga mengarah kepada Koperasi Mitra Montalat yang disebut ikut melakukan panen di kawasan yang telah ditertibkan Satgas PKH. Ironisnya, koperasi tersebut diduga tidak terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) maupun di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara.

Jika dugaan ini benar, maka praktik pengelolaan dan penjualan hasil sawit di atas lahan sitaan negara berpotensi menjadi persoalan serius, baik secara hukum maupun administrasi keuangan negara.

Baca Juga :  DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

Masyarakat kini mendesak pemerintah pusat dan Satgas PKH untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan lahan sitaan tersebut. Jangan sampai aset negara justru menjadi bancakan kelompok tertentu dengan berkedok koperasi.

“Kalau lahan sudah disita negara, apakah boleh dikelola lalu buahnya dijual bebas? Setoran uangnya jelas atau tidak? Dasar hukumnya apa? Surat resminya ada atau tidak?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Publik juga mempertanyakan ke mana aliran uang hasil penjualan sawit selama beberapa tahun terakhir. Sebab nilai ekonominya tidak kecil dan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan tata kelola sawit nasional. Jangan sampai program penyitaan lahan ilegal hanya menjadi formalitas, sementara praktik lama tetap berjalan di balik nama koperasi dan kerja sama yang tidak transparan.(Tim)

Berita Terkait

PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA
GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA
5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR
SUBUH-SUBUH DIGEREBEK! SATRESNARKOBA POLRES BARUT BEKUK PEMUDA BAWA SABU 10 GRAM DI PASAR PBB
GELEDAH KOTAK ROKO POLISI BEKUK PEMUDA 23 TAHUN BAWA SABU 5 GRAM DI JALAN NANAS MUARA TEWEH
Berita ini 286 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:37 WIB

1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:45 WIB

GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:53 WIB

5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR

Berita Terbaru