Satresnarkoba Polres Barito Timur Ringkus Dua Pemain Narkoba di Simpang Empat PT BNJM

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Simpang Empat PT. BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor, yakni HDV alias Hemy (32) warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, dan AB alias Ari (36) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tamiang Layang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pada malam harinya menemukan seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap Hemy yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Simpang Empat PT. BNJM.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Arafah Kelurahan Lanjas

Saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh pihak keamanan setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok bermerk “PIN BOLD” warna hitam, serta satu unit handphone OPPO A37F berwarna hitam.

Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah kendaraan mobil Xenia hitam yang digunakan terlapor. Di dalam mobil, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama Ari. Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna hitam bermotif bulat putih yang berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315”, satu sendok plastik dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,66 gram;, satu pack plastik klip bening; satu kotak rokok “PIN BOLD” warna hitam; Satu unit mobil Xenia hitam nopol F 1537 US.

Baca Juga :  Kemenag Bartim Ajak Umat Islam Jaga Persatuan Meski Berpotensi Ada Perbedaan Hari Raya

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” tegas IPTU Budi Utomo.(Ahmad Fahrizal)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB