Satresnarkoba Polres Barito Timur Ringkus Dua Pemain Narkoba di Simpang Empat PT BNJM

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Simpang Empat PT. BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor, yakni HDV alias Hemy (32) warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, dan AB alias Ari (36) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tamiang Layang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pada malam harinya menemukan seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap Hemy yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Simpang Empat PT. BNJM.

Baca Juga :  H Shalahuddin: Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter dan berdaya saing

Saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh pihak keamanan setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok bermerk “PIN BOLD” warna hitam, serta satu unit handphone OPPO A37F berwarna hitam.

Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah kendaraan mobil Xenia hitam yang digunakan terlapor. Di dalam mobil, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama Ari. Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna hitam bermotif bulat putih yang berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315”, satu sendok plastik dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,66 gram;, satu pack plastik klip bening; satu kotak rokok “PIN BOLD” warna hitam; Satu unit mobil Xenia hitam nopol F 1537 US.

Baca Juga :  SMAN 1 Tamiang Layang Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII di GPU Mantawara

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” tegas IPTU Budi Utomo.(Ahmad Fahrizal)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian
PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara
Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat
Melalui Bimtek Keamanan Pangan, Dinas Kesehatan Barut Dorong Pelaku Usaha Hasilkan Produk Aman dan Bermutu
Ketua DPRD Dukung Inventarisasi Tambang Rakyat untuk Percepatan Usulan WPR di Barito Utara
Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:47 WIB

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:22 WIB

Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat

Berita Terbaru