TEWENEWS, BARITO UTARA – Seorang ahli waris atas nama Mahidah, resmi melaporkan PT Austral Byna ke Polres Barito Utara. Pelaporan terkait dugaan penyerobotan tanah warisan seluas 1,1 hektare di Desa Buntok Baru, Kecamatan Teweh Selatan.
Laporan tersebut diterima petugas piket Sat Reskrim Polres Barito Utara pada Selasa, 1 September 2026.
Dalam surat laporannya, Mahidah mengaku sebagai salah satu ahli waris sah dari Almarhum Japrin yang meninggal dunia pada 12 Juni 2006. Status ahli waris diperkuat dengan Surat Keterangan Waris dari Kepala Desa Buntok Baru tanggal 21 Agustus 2026.
Tanah yang dipermasalahkan merupakan tanah warisan yang telah dikuasai dan digarap Almarhum Japrin sejak lama. Berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah/SKRPT tanggal 22 Oktober 1988, lahan tersebut terletak di tepi Sungai Barito, Desa Buntok Baru dengan ukuran panjang 165 meter, lebar 70 meter, atau luas sekitar 11.550 M2.
“Tanah tersebut saat ini dipasang patok oleh PT Austral Byna tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari kami selaku ahli waris,” ujar Mahidah dalam laporannya.
Mahidah menyebut, tindakan perusahaan itu sangat merugikan pihaknya. Pasalnya proses pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara yang telah diajukan pada 20 Agustus 2026 menjadi terhambat.
Dalam laporannya, Mahidah melampirkan sejumlah bukti. Di antaranya fotokopi KTP, Surat Keterangan Waris, Surat Keterangan Kematian, Surat Kuasa dari 4 ahli waris lain, SKRPT tahun 1988, bukti permohonan pendaftaran tanah ke BPN, serta foto-foto lokasi dan patok milik perusahaan.
Atas kejadian tersebut, Mahidah meminta Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Austral Byna belum dapat dimintai keterangan terkait laporan tersebut.(Tim/Roni Batur)









