AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO UTARA – Seorang ahli waris atas nama Mahidah, resmi melaporkan PT Austral Byna ke Polres Barito Utara. Pelaporan terkait dugaan penyerobotan tanah warisan seluas 1,1 hektare di Desa Buntok Baru, Kecamatan Teweh Selatan.

Laporan tersebut diterima petugas piket Sat Reskrim Polres Barito Utara pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam surat laporannya, Mahidah mengaku sebagai salah satu ahli waris sah dari Almarhum Japrin yang meninggal dunia pada 12 Juni 2006. Status ahli waris diperkuat dengan Surat Keterangan Waris dari Kepala Desa Buntok Baru tanggal 21 Agustus 2026.

Tanah yang dipermasalahkan merupakan tanah warisan yang telah dikuasai dan digarap Almarhum Japrin sejak lama. Berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah/SKRPT tanggal 22 Oktober 1988, lahan tersebut terletak di tepi Sungai Barito, Desa Buntok Baru dengan ukuran panjang 165 meter, lebar 70 meter, atau luas sekitar 11.550 M2.

Baca Juga :  USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

“Tanah tersebut saat ini dipasang patok oleh PT Austral Byna tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari kami selaku ahli waris,” ujar Mahidah dalam laporannya.

Mahidah menyebut, tindakan perusahaan itu sangat merugikan pihaknya. Pasalnya proses pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara yang telah diajukan pada 20 Agustus 2026 menjadi terhambat.

Baca Juga :  DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Dalam laporannya, Mahidah melampirkan sejumlah bukti. Di antaranya fotokopi KTP, Surat Keterangan Waris, Surat Keterangan Kematian, Surat Kuasa dari 4 ahli waris lain, SKRPT tahun 1988, bukti permohonan pendaftaran tanah ke BPN, serta foto-foto lokasi dan patok milik perusahaan.

Atas kejadian tersebut, Mahidah meminta Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Austral Byna belum dapat dimintai keterangan terkait laporan tersebut.(Tim/Roni Batur)

Berita Terkait

MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion
Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 19:14 WIB

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru