Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT KSL Terus Berlanjut

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Pengacara senior dari Banjarmasin Rony Herta Dinata ,SH,MH, LLM memutuskan untuk turun gunung membela warga lokal yang terlibat konflik lahan dengan korporasi perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Rony, keputusannya ini didasarkan pada keinginannya untuk membantu warga yang merasa dirugikan oleh korporasi. “Saya ingin membantu warga lokal memperjuangkan hak-hak mereka,” ucap Rony.

Adapun rincian Kasus yang akan ia tangani nantinya, perihal Konflik dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan besar swasta (BPS) perkebunan sawit Perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group dengan warga lokal yakni ibu Karnasih warga desa Dayu, kecamatan Karusen Janang.

Baca Juga :  Pengurus dan Jamaah Masjid Ar Rahman Tamiang Layang Peringati Isra Mi’raj dan Haul Abah Guru Sekumpul

Dimana konflik korporasi perkebunan sawit telah berlangsung selama beberapa tahun belum selesai dan kami sudah lakukan gugatan perdata ditingkat pengadilan pertama, yakni pada pengadilan Negeri Tamiang Layang yang sudah diputuskan.

Diungkapkan Rony, meskipun ada putusan dari Pengadilan, perjuangannya belum brrakhir. Karena kami tetap lanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang sudah didaftarkan melalui E-Court
oleh rekan kami (kuasa hukum red) Vica Alpina pada hari ini Senin 3 Februari 2025 kemaren.

Diketahui, sebelumnya ibu Karnasih mengklaim bahwa tanah mereka telah diambil atau diseobot oleh pihak perusahaan PT.KSL.

Dalam serangkaian persidangan, Korporasi membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa mereka telah membeli tanah tersebut secara sah.

Baca Juga :  Hadiri Konkerda, Bupati Barito Utara Terima Penghargaan Sahabat Pers dari PWI Kalteng

“Saya percaya bahwa ibu Karnsih memiliki hak untuk mempertahankan tanah mereka. Oleh sebab itu Saya akan melakukan segala upaya untuk membantu mereka memperjuangkan hak-hak tersebut,” jelasnya.

Sementara, Management PT KSL, Hendra saat diwawancarai awak media terkait sengketa lahan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Lawyer.

“Itu sudah kita serahkan ke Lawyer, nanti saya kirim nomornya,” jelas Hendra singkat.

Diwaktu yang sama, kuasa hukum PT KSL, Wahyu Widodo mengatakan bahwa kasus tersebut akan berjalan sesuai proses.

“Kita ikuti saja perkembangan proses hukumnya, terima kasih,” jelas Widodo. (Ahmad Fahrizali/Tim)

Berita Terkait

Ketua PD IWO Bartim Klarifikasi Polemik Piagam Penghargaan: Media Tidak Menggiring Opini
Ribuan Warga Barito Utara Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba, Kepala BNN Kalteng: Perlu Perhatian Serius dari Seluruh Pihak
Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Dukung Upaya P4GN Bersama BNN Kalteng
BPBD Bartim Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait Polemik Piagam Penghargaan PT Bartim Coalindo
Pemkab Gelar Pelatihan Digitalisasi Koperasi bagi Pengelola KDKMP di Barito Utara
Pemkab Barito Timur Terbitkan Surat Edaran Himbauan Sambut Ramadhan 1447 H
Bupati Tekankan Inovasi Perluasan Akses Keuangan Daerah dalam Rapat Pleno TPAKD
Disdik Barito Utara Sosialisasikan Program TKA Jenjang SD dan SMP 2026
Berita ini 148 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:37 WIB

Ketua PD IWO Bartim Klarifikasi Polemik Piagam Penghargaan: Media Tidak Menggiring Opini

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:28 WIB

Ribuan Warga Barito Utara Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba, Kepala BNN Kalteng: Perlu Perhatian Serius dari Seluruh Pihak

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:19 WIB

Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Dukung Upaya P4GN Bersama BNN Kalteng

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Gelar Pelatihan Digitalisasi Koperasi bagi Pengelola KDKMP di Barito Utara

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:31 WIB

Pemkab Barito Timur Terbitkan Surat Edaran Himbauan Sambut Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru