TEWENEWS, BARITO TIMUR – Polemik terkait status administratif Desa Dambung masih terus bergulir. Desa yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kini berada di bawah penanganan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, secara legalitas, Desa Dambung masih tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur.
Ketua DPW Vox Populi Institut Indonesia Kabupaten Barito Timur, Anigoru, dalam pernyataannya di Tamiang Layang, Selasa (15/7/2025), menegaskan bahwa walaupun secara administrasi telah bergeser akibat terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, namun Perda tersebut belum pernah direvisi ataupun dicabut.
“Dengan terbitnya Permendagri 40 Tahun 2018, hilanglah wilayah Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dari Kalimantan Tengah ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Tetapi hingga saat ini, Perda 14 Tahun 2007 belum direvisi atau dicabut. Ini menimbulkan kerancuan,” ujar Anigoru.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah menghentikan pembangunan dan pembiayaan terhadap desa tersebut. Akibatnya, sejumlah fasilitas seperti kantor desa, polindes, dan infrastruktur jalan kini terbengkalai.
Anigoru pun berharap agar situasi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik di tingkat Kabupaten Barito Timur maupun Provinsi Kalimantan Tengah. “Supaya status masyarakat menjadi jelas,” pintanya.
Warga Alami Status Ganda
Warga setempat, Tunai (43), menyebut bahwa sebagian besar warga di bekas wilayah Desa Dambung, yang mayoritas berasal dari Suku Dayak Lawangan, kini menghadapi kondisi identitas ganda. Ada yang memiliki dua KTP, yakni KTP Kabupaten Barito Timur dan KTP Kabupaten Tabalong, bahkan ada yang hanya memiliki satu identitas dari salah satu wilayah tersebut.
“Meski begitu, kami tetap hidup berdampingan dan rukun. Bagi kami yang penting bisa tetap bekerja dan mencari nafkah,” ungkap Tunai.
Tunai juga mengungkapkan bahwa sebelum Permendagri 40 Tahun 2018 terbit, wilayah tersebut pernah mendapatkan program PNPM, alokasi ADD, bahkan dana desa (DD) pada tahun 2017 dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Namun seluruh program dihentikan sejak terbitnya Permendagri tersebut.
Ia berharap DPW Vox Populi Institut Indonesia Barito Timur bisa menyuarakan aspirasi warga agar Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat meninjau ulang keputusan tata batas tersebut.
“Karena secara historis dan kultural, kami sebagai Dayak Lawangan lebih merasa nyaman berada di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)









