TEWENEWS, BARITO TIMUR – Warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, melaporkan dugaan pembuangan limbah tambang oleh PT Bartim Coalindo yang langsung mengalir ke Sungai Karau. Perusahaan tambang batu bara tersebut diduga tidak memiliki settling pond atau kolam pengendapan, sehingga limbah tambang dialirkan langsung ke badan sungai.
Laporan itu disampaikan warga melalui media sosial dan ditujukan kepada Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, agar segera mendapat perhatian dan penanganan dari pemerintah daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, merespons cepat dan tegas. Ia meminta dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“Saya menerima beberapa laporan dari masyarakat dan juga dari rekan-rekan terkait adanya keluhan dampak aktivitas perusahaan di wilayah Muara Awang,” ujar Adi usai mengikuti rapat penandatanganan fakta integritas di Kantor Bupati Barito Timur, Kamis (29/01/2026).
Adi menegaskan, laporan masyarakat yang disampaikan secara terbuka, termasuk melalui media sosial, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia secara khusus mengingatkan DLH agar segera turun tangan.
“Dan tentunya saya mengingatkan kepada dinas terkait, khususnya DLH, untuk menindaklanjuti dan memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Adi juga mengingatkan pihak perusahaan agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dijalankan.
“Saya ingatkan kepada perusahaan untuk benar-benar memperhatikan aktivitas tambangnya dan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait serta pihak perusahaan, dengan tetap mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
“Kedepannya saya akan terus mengingatkan dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar lebih memperhatikan hal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan akibat dampak aktivitas perusahaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hermanto, salah satu warga, menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembuangan limbah tanpa kolam pengendapan terlihat jelas dan sangat dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Menurutnya, Sungai Karau masih dimanfaatkan oleh ribuan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, air Sungai Karau juga digunakan sebagai sumber air baku bagi PDAM Ampah.
“Perusahaan diduga tidak memiliki settling pond. Limbah tambang langsung dibuang ke sungai. Air sungai berubah warna dan warga mulai resah,” jelas Hermanto, Rabu (28/01/2026).
Ia menambahkan, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tambang tersebut.
(Ahmad Fahrizali)








