Transparansi Seleksi Jabatan hingga Dugaan Penyimpangan di UPR kembali Menjadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Palangka Raya — Rentetan persoalan kembali membayangi Universitas Palangka Raya, institusi pendidikan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah. Sejumlah isu serius mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan minimnya transparansi dalam seleksi jabatan, pemberhentian pejabat yang dinilai tidak sesuai prosedur, hingga kasus hukum yang menyeret salah satu pejabat internal.

Situasi semakin memanas setelah YL wakil direktur di lingkungan kampus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian 2,4 miliar. Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap tata kelola internal yang dinilai belum sepenuhnya akuntabel.

Tak berhenti di situ, sorotan juga mengarah pada dugaan praktik penempatan jabatan strategis yang dinilai berpotensi membuka celah korupsi. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya seorang oknum berinisial A (perempuan)yang telah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama kurang lebih delapan tahun,durasi yang dianggap tidak lazim untuk posisi yang memiliki peran krusial dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Satu Tahun Shalahuddin–Felix, Anggota DPRD Naruk Saritani Dorong Sinergi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Barito Utara

Lebih jauh, oknum tersebut juga diduga tidak menyampaikan laporan kekayaan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dugaan manipulasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pejabat yang mengelola keuangan negara di lingkungan perguruan tinggi.

Media ini telah mengajukan konfirmasi tertulis kepada pihak rektorat guna memperoleh penjelasan resmi dan mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah publik.

Dalam jawaban tertulisnya, pihak rektorat menyatakan bahwa penunjukan dan lamanya masa jabatan PPK merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta tidak terdapat aturan yang secara spesifik membatasi durasi jabatan tersebut.

“Terkait masa jabatan tersebut adalah kewenangan KPA dan lamanya masa jabatan tidak ada aturan yang membatasi,” demikian kutipan singkat dari pernyataan tertulis rektor, tertanggal 17 Maret 2026.

Menanggapi isu pengawasan internal, pihak kampus juga menegaskan bahwa audit merupakan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal (SPI) dan telah dilakukan secara berkala.

Baca Juga :  Penerapan SPMI Perkuat Budaya Mutu Pendidikan di Barito Utara

Namun demikian, ketika ditanya mengenai konsekuensi jika dugaan manipulasi LHKPN terbukti benar, pihak rektorat hanya memberikan jawaban normatif.

“Jika memang terbukti adanya pelanggaran pada pelaporan tersebut, maka penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulisnya singkat.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab secara substantif kekhawatiran publik. Di tengah berbagai persoalan yang mencuat, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan ini tidak semakin tergerus.

Kasus-kasus yang muncul ini menjadi ujian serius bagi UPR untuk membenahi tata kelola internal, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip integritas dan aturan hukum yang berlaku.

Media ini akan terus mengawal isu yang ada dengan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang disebutkan Rektorat, sebagai upaya memberikan informasi yang sempurna kepada masyarakat luas.  (Ph/Tim)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru