Transparansi Seleksi Jabatan hingga Dugaan Penyimpangan di UPR kembali Menjadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Palangka Raya — Rentetan persoalan kembali membayangi Universitas Palangka Raya, institusi pendidikan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah. Sejumlah isu serius mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan minimnya transparansi dalam seleksi jabatan, pemberhentian pejabat yang dinilai tidak sesuai prosedur, hingga kasus hukum yang menyeret salah satu pejabat internal.

Situasi semakin memanas setelah YL wakil direktur di lingkungan kampus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian 2,4 miliar. Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap tata kelola internal yang dinilai belum sepenuhnya akuntabel.

Tak berhenti di situ, sorotan juga mengarah pada dugaan praktik penempatan jabatan strategis yang dinilai berpotensi membuka celah korupsi. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya seorang oknum berinisial A (perempuan)yang telah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama kurang lebih delapan tahun,durasi yang dianggap tidak lazim untuk posisi yang memiliki peran krusial dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin kembali Ajak Masyarakat Hidup Sehat di CFD Muara Teweh

Lebih jauh, oknum tersebut juga diduga tidak menyampaikan laporan kekayaan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dugaan manipulasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pejabat yang mengelola keuangan negara di lingkungan perguruan tinggi.

Media ini telah mengajukan konfirmasi tertulis kepada pihak rektorat guna memperoleh penjelasan resmi dan mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah publik.

Dalam jawaban tertulisnya, pihak rektorat menyatakan bahwa penunjukan dan lamanya masa jabatan PPK merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta tidak terdapat aturan yang secara spesifik membatasi durasi jabatan tersebut.

“Terkait masa jabatan tersebut adalah kewenangan KPA dan lamanya masa jabatan tidak ada aturan yang membatasi,” demikian kutipan singkat dari pernyataan tertulis rektor, tertanggal 17 Maret 2026.

Menanggapi isu pengawasan internal, pihak kampus juga menegaskan bahwa audit merupakan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal (SPI) dan telah dilakukan secara berkala.

Baca Juga :  Hadir di CFD Muara Teweh, BPPD Barito Utara Permudah Masyarakat Bayar PBB-P2

Namun demikian, ketika ditanya mengenai konsekuensi jika dugaan manipulasi LHKPN terbukti benar, pihak rektorat hanya memberikan jawaban normatif.

“Jika memang terbukti adanya pelanggaran pada pelaporan tersebut, maka penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulisnya singkat.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab secara substantif kekhawatiran publik. Di tengah berbagai persoalan yang mencuat, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan ini tidak semakin tergerus.

Kasus-kasus yang muncul ini menjadi ujian serius bagi UPR untuk membenahi tata kelola internal, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip integritas dan aturan hukum yang berlaku.

Media ini akan terus mengawal isu yang ada dengan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang disebutkan Rektorat, sebagai upaya memberikan informasi yang sempurna kepada masyarakat luas.  (Ph/Tim)

Berita Terkait

DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Reses Dapil III, Serap 220 Aspirasi Masyarakat
DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II
DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I
DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES
Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Barito Timur Fokus Kendalikan Inflasi dan Jaga Fiskal
KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan
Bupati Shalahuddin: LPT-IK Barito Utara  Berperan Strategis Lestarikan Adat dan Budaya Kaharingan
Bupati Barito Utara Dukung Penuh Keikutsertaan Kontingen pada Jamnas XII 2026
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Reses Dapil III, Serap 220 Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:43 WIB

KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:47 WIB

Oplus_131072

BARITO TIMUR

DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:45 WIB

KALIMANTAN TENGAH

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:11 WIB